Pertanyaan Dari:
Jama’ah Masjid At-Tauhid, PCM Pulung, Daerah Ponorogo
(disidangkan pada hari Jum’at, 17 Muharram 1437 H / 30 Oktober 2015)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb
Bapak Pengasuh yang terhormat, imam senior di masjid kami setiap akan Shalat Jama’ah, setelah iqamah melakukan jabat tangan dengan makmum yang berada di shaf paling depan, kemudian sekarang imam yang lain juga mengikutinya, sehingga ada tradisi baru di masjid kami yaitu setelah iqamah sebelum takbiratul-ihram, selalu berjabat tangan dengan imam.
Pertanyaan kami, apa ada dalil yang membolehkan kegiatan tersebut? Pernah suatu ketika ditanyakan kepada imam senior tersebut tentang “berjabatan tangan” dengan makmum tersebut, katanya mengikuti imam yang ada di Masjid at-Taqwa Suronatan Yogyakarta. Mohon pencerahan. Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr wb
Pada dasarnya berjabat tangan (bersalam-salaman) antara sesama muslim itu baik dan diperintahkan Islam. Banyak hadis yang membahas mengenai berjabat tangan, di antaranya:
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ [رواه البخاري
Dari Qatadah (diriwayatkan), dia berkata: Aku bertanya kepada Anas: “Apakah di antara para sahabat Nabi saw sering berjabat tangan?” Dia menjawab: “Ya.” [HR. al-Bukhari, no. 5908]
عَنِ الْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ فَتَصَافَحَا وَحَمِدَا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَاسْتَغْفَرَاهُ غُفِرَ لَهُمَا [رواه أبو داود
Dari al-Bara’ bin ‘Azib (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Jika dua orang muslim bertemu kemudian saling berjabat tangan dan memuji Allah serta meminta ampun kepada-Nya, maka keduanya akan diberi ampunan.” [HR. Abu Dawud, no. 5211].
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا [رواه ابو داود
Dari al-Bara’ (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum keduanya berpisah.” [HR. Abu Dawud, no. 5212].
Sekalipun berjabat tangan merupakan suatu hal yang dianjurkan dalam Islam, seperti tersurat dalam hadis-hadis di atas, namun untuk berjabatan tangan yang khusus dilakukan sebelum shalat jamaah, sejauh ini belum kami temukan dalil yang menunjukkan hal tersebut, apalagi saat setelah iqamah, yang menandakan shalat akan segera dimulai.
Mengingat pentingnya shalat jamaah, maka pada saat iqamah dikumandangkan, tiada lagi kegiatan selain segeranya dimulai shalat jamaah. Berdasarkan sabda Nabi saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ أَنَّهُ قَال: إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا اْلمَكْتُوْبَةِ [رواه مسلم
Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw, (diriwayatkan) bahwa sesungguhnya beliau bersabda: “Apabila iqamah untuk shalat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” [HR. Muslim, no. 710]
Pada hadis tersebut dijelaskan bahwa perbuatan shalat sunah yang sangat dianjurkan saja tidak diperkenankan untuk dikerjakan saat setelah iqamah dikumandangkan, apalagi kegiatan yang lain yang tidak berkaitan dengan shalat itu sendiri.
Hal ini karena seharusnya waktu tersebut digunakan untuk menyiapkan hati bagi masing-masing orang agar khusyuk dalam shalatnya dan meluruskan barisan (shaf) untuk kesempurnaan shalat.
Perlu diketahui bahwa tidaklah setiap perbuatan baik itu dapat dikerjakan pada setiap waktu dan setiap tempat. Perbuatan baik itu bisa menjadi tidak baik, karena dikerjakan pada waktu dan tempat yang tidak semestinya.
Oleh karena itu, berjabatan tangan sebelum shalat saat setelah iqamah itu sebaiknya tidak perlu dibiasakan. Namun demikian, apabila pada saat itu ada teman lama yang baru bertemu lagi setelah lama berpisah atau orang di sebelah kita mengulurkan tangan untuk mengajak berjabatan tangan, maka tidak ada halangan untuk berjabat tangan. Membalas suatu penghormatan, – antara lain adalah jabat tangan, – dari orang lain merupakan kewajiban. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا [النساء، 4: 86
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. [QS. an-Nisā (4): 86]
Selain sebuah kewajiban, membalas jabat tangan orang lain, juga merupakan etika yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Wallahu a‘lam bish-shawab
———————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com