• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, Desember 18, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

KPK Temukan 4 Titik Celah Korupsi PBJ

admin by admin
28 Juni, 2016
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
KPK Temukan 4 Titik Celah Korupsi PBJ

Jpeg

Share

JAKARTA, suaramuhammadiyah,id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan empat titik celah korupsi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), yakni aspek regulasi; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan; hingga pengawasan.

Pada aspek regulasi, menurut Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, persoalan disebabkan oleh sistem perundangan yang berbenturan, multitafsir, tumpang tindih, tidak kuat dan tidak aplikatif. Persoalan pada aspek perencanaan dan penganggaran disebabkan pemangku kepentingan yang tidak berintegritas dan proses perencanaan yang tidak transparan.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Dari sisi apsek pelaksanaan, menurut Yuyuk, ditemukan paling banyak akar persoalan, misalnya organisasi PBJ yang tidak berintegritas, adanya intervensi eksternal dalam PBJ, kolusi, kelemahan sistem SDM, individu yang koruptif dan tidak independen, serta intervensi pada proses pemilihan penyedia. Di sisi lain, aspek pengawasan juga tidak berjalan optimal, karena kerap bersifat reaktif, tidak proaktif.

Banyaknya persoalan ini, tentu saja merupakan cerminan dari sejumlah kasus yang ditangani KPK sebelumnya. Dari kajian KPK mencermati sejumlah korupsi yang terjadi sebelum dan sesudah adanya Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sebelum ada Perpres tersebut, modus korupsi terjadi pada tahapan proses perencanaan anggaran dan perencanaan persiapan PBJ pemerintah. Modusnya antara lain, proyek sudah dijual terlebih dahulu sebelum anggaran disetujui/disahkan; persekongkolan antara DPR, kuasa pengguna anggaran K/L dan vendor; mark up harga; suap kepada pihak terkait; harga perkiraan sendiri yang dibuat pihak vendor; serta manipulasi pemenang. Pada bagian ini, KPK telah menangani 30 perkara dengan 66 terpidana, dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun dan jumlah uang pengganti lebih dari Rp 332,4 miliar.

Setelah diberlakukan Perpres tersebut, modus korupsi bergeser pada tahapan pelaksanaan PBJ, proses serah terima dan pembayaran serta proses pengawasan dan pertanggungjawaban. Modus yang terjadi pada proses pelaksanaan serta proses serah-terima dan pembayaran, antara lain pengumuman terbatas; manipulasi pemilihan pemenang, dokumen lelang dan dokumen serah-terima; mark up harga serta suap kepada pihak terkait. Pada bagian ini juga terjadi persekongkolan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP/Pimpro, PPHP dan Bendahara. Pada bagian KPK telah menangani 12 perkara dengan 33 terpidana, dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 166 miliar dan jumlah uang pengganti lebih dari Rp 75 miliar.

Sedangkan modus korupsi pada tahap pengawasan dan pertanggungjawaban, yakni adanya suap kepada auditor (BPK/BPKP) untuk menghilangkan temuanserta suap kepada penegak hukum untuk meringankan hukuman. Pada bagian KPK telah menangani 3 perkara dengan 8 terpidana.

Atas temuan tersebut, KPK mendorong dua rekomendasi strategis dan empat rekomendasi teknis. Dua rekomendasi strategis itu, yakni dilakukannya kajian sentralisasi PBJ dengan batasan tertentu. Hal ini disebabkan adanya persoalan jenis barang/jasa yang dihasilkan tidak terstandardisasi, dan adanya peluang penyimpangan pengadaan yang bernilai besar, kompleks dan strtegis.

Rekomendasi strategis lainnya, dilakukannya integrasi antara perencanaan dan penganggaran PBJ. Hal ini disebabkan tidak termonitornya besaran dan realisasi dan realisasi jumlah anggaran PBJ di Indonesia; tidak selarasnya perencanaan keuangan negara dengan realisasi belanja negara dalam PBJ pemerintah; dan tidak terdeteksinya penyimpangan perenanan PBJ secara dini.

Sementara itu, empat rekomendasi teknis yang didorong bertujuan sebagai pendukung penyempurnaan sistem PBJ Nasional. Keempat rekomendasi itu, terkait dengan pengembangan perangkat pendukung, kualitas SDM PBJ, pengawasan PBJ, serta kualitas penyedia barang dan jasa.

Dari sini, KPK berharap para pihak terkait dapat menindaklanjuti rekomendasi itu dengan menyampaikan rencana aksinya dalam waktu satu bulan sejak rekomendasi tersebut disampaikan. Para pihak itu antara lain Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Selanjutnya, menurut Yuyuk, dalam pelaksanaan rekomendasi, KPK akan melakukan pemantauan setiap tiga bulan sekali untuk memastikan rekomendasi berjalan dengan optimal guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (le).

Tags: KPKmuhammadiyahPBJTitik Celah Korupsi
admin

admin

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
SD Muhammadiyah Paesan Pekalongan Launching Majalah My Prus

SD Muhammadiyah Paesan Pekalongan Launching Majalah My Prus

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In