Fatwa Tarjih Tentang Zakat Gaji PNS

PNS Cukai dan Pajak

Foto Dok Ilustrasi

Pertanyaan Dari:

Nahlaini Akbar

(disidangkan pada hari Jum’at, 6 Jumadilakhir 1436 H / 27 Maret 2015)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum w. w.

Maaf sebelumnya, saya ingin bertanya. Saat ini marak gaji PNS yang dipotong 2,5% untuk zakat profesi. Hal tersebut diqiyaskan dengan menggabungkan antara zakat pertanian dalam waktu pembayaran (setiap menghasilkan) dan zakat emas tentang kadarnya (2,5%). Saya masih bingung seharusnya nishab yang dipakai yang mana? Pakai ketentuan nishab zakat pertanian atau emas? Dan hukumnya menggabungkan 2 zakat dalam hal qiyas ini gimana?

Terimakasih.

Jawaban:

Wa’alaikumus-salam w. w.

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara berikan. Pertanyaan serupa telah dibahas dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 2 cetakan ketujuh hal. 116, jilid 3 cetakan keempat hal. 159 dan jilid 6 cetakan kedua hal. 92. Masing-masing menjelaskan bahwa zakat gaji PNS masuk dalam kategori zakat profesi. Zakat profesi ini merupakan hal yang baru ditemukan dalam persoalan kontemporer berdasarkan keumuman ayat QS. al-Baqarah (2) ayat 267,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ.

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Baca Selanjutnya >>>

Exit mobile version