Fiqih Ahmad Dahlan dan Tarjih

Fiqih Ahmad Dahlan dan Tarjih

suara muhammadiyah nomor 5/2014 halaman 6

Penemuan Kitab Fiqih jilid III terbitan  Muhammadiyah Bagian Taman Pustaka  Jogjakarta yang isinya berseberangan dengan mainstream paham keagamaan Majelis Tarjih telah “meresahkan” para aktivis dan muballigh Muhammadiyah di level akar rumput.

Baca: Fiqih Kiai Dahlan Vs Fiqih Muhammadiyah?

Berdasarkan sumber Kitab Fiqih tersebut, paham keagamaan Muhammadiyah pada periode awal—begitu juga paham fiqih Ahmad Dahlan, dinilai sejalan dengan paham keagamaan (fiqih) tradisionalis seperti yang dilestarikan organisasi Islam lain.

Sesungguhnya, penemuan Kitab Fiqih tersebut bukan hal baru. Apalagi, kitab tersebut diterbitkan sebelum Majelis Tarjih terbentuk. Gerakan Muhammadiyah pada waktu itu memang belum menyentuh ranah fiqih sehingga paham keagamaannya masih mengikuti mainstream paham kesilaman pada umumnya.

Baca : KHA Dahlan Memilih Langkah Evolusi

Sebagai contoh, KH. Ahmad Dahlan dan Haji Fachrodin pernah membantu Perserikatan Pegadaian Boemiputra (PPB) meminjam dana di bank milik pemerintah kolonial dengan sistem bunga. Salah satu buku karya Haji Fachrodin (Marganing Koemawoelo) berisi penjelasan tatacara shalat yang masih menggunakan qunut pada shalat shubuh. Kitab-kitab fiqih (bahasa Arab) terbitan Muhammadiyah Bagian Taman Pustaka juga masih banyak menggunakan “sayyid” ketika menyebut nama Nabi Muhammad Saw.

Setelah Majelis Tarjih terbentuk, gerakan Muhammadiyah mulai menyentuh ranah fiqih dengan menetapkan metodologi istinbath hukum yang dinamis. Pembentukan manhaj tarjih Muhammadiyah tidak serta-merta jadi, tetapi berproses seiring dengan perkembangan keilmuan dan dinamika zaman. Pada mulanya pembaruan keagamaan Muhammadiyah menggunakan diktum “ar-ruju’ ila al-Qur’an wa al-Hadits”, tetapi setelah perkembangan ilmu hadis berubah menjadi “ar-ruju’ ila Al-Qur’an wa As-Sunnah.” Standar Majelis Tarjih dalam menggunakan As-Sunnah sebagai sumber hukum harus As-Sunnah Al-maqbulah.

Baca: Keputusan Tarjih Harus Relevan dengan Persoalan Mutakhir

Jika dahulu para tokoh Muhammadiyah masih menggunakan qunut dalam shalat shubuh, saat ini Majelis Tarjih—dengan kekuatan metodologi istinbath hukumnya—memutuskan tidak menggunakannya. Dahulu para tokoh Muhammadiyah juga masih menggunakan kata “sayyid” untuk menyebut nama Nabi Muhammad saw, tapi kini sudah tidak digunakan lagi (termasuk kultus/ghuluww).

Membaca fakta historis ini, para aktivis dan muballigh Muhammadiyah tidak perlu risau. Gerakan Muhammadiyah dahulu—sebelum terbentuk Majelis Tarjih—memang belum menyentuh ranah fiqih karena masih dalam tahap membangun organisasi dan jaringan.

Baca: Memahami Pemikiran dan Langkah Ahmad Dahlan

Setelah Majelis Tarjih terbentuk, gerakan Muhammadiyah baru memasuki wilayah fiqih dengan menghasilkan keputusan-keputusan resmi yang berbeda dengan paham keagamaan awam.

Baca: Dialog Prof Dr H Syamsul Anwar MA: Fiqih Muhammadiyah Seperti Fiqih Pada Umumnya

Pemben­tukan manhaj tarjih juga lewat proses seiring perkem­bangan keilmuan dan dinamika zaman. Metodologi istinbath hukum tarjih pun senantiasa berkembang sehingga keputusan-keputusannya akan relevan dengan dinamika zaman (Bahan dan tulisan: rif) suara muhammadiyah nomor 5 tahun 2014.

Exit mobile version