Sejak terbentuk Majelis Tarjih hingga saat ini, pemahaman agama dalam Muhammadiyah senantiasa dinamis mengikuti perkembangan zaman. Dinamika pemahaman agama melewati institusi bernama Majelis Tarjih dan Tajdid yang telah memiliki manhaj tersendiri. Dalam ber-istimbath, Muhammadiyah senantiasa berpegang pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Proses istimbath hukum membutuhkan metode ijtihad untuk menggali secara sungguh-sungguh makna terdalam yang terkandung dalam nash. Manhaj istimbath dalam Muhammadiyah sebenarnya sudah dirintis sejak kepemimpinan periode awal hingga terbentuknya Majelis Tarjih, dan berkembang terus sampai kini.
“Pemahaman agama Kiai Haji Ahmad Dahlan bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pada waktu itu, pemahaman agama sudah menggunakan manhaj istimbath”, jelas Asjmuni Abdurrahman, mantan ketua Majelis Tarjih (sekarang Majelis Tarjih dan Tajdid) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Istimbath itu sendiri”, lanjut Asjmuni, “adalah cara mengeluarkan pengertian dari nash dan itu artinya ber-ijtihad. Ijtihad adalah pemahaman terhadap arti dan maksud Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan kesungguhan. Apabila cara mendapatkan pengertian dari nash secara tidak langsung, untuk menyamakan makna dan hukum yang terkandung dalam satu nash, berarti menggunakan qiyas.”
Baca: Fiqih Kiai Dahlan Vs Fiqih Muhammadiyah?
Menurut Muammal Hamidy, latar belakang terbentuknya Majelis Tarjih adalah karena banyak perselisihan dalam masalah agama oleh para ulama pada waktu itu. Apabila tidak segera disikapi secara sungguh-sungguh oleh Muhammadiyah akan bermasalah di kemudian hari. “Dibentuklah Majelis Tarjih dengan mengembalikan pokok permasalahannya pada sumber utama ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah,” demikian Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur ini menjelaskan. “Sedang metodologi mengembalikan permasalahan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, oleh para ulama dahulu telah dibuat kaidah-kaidah yang diberi nama Ilmu Ushulul Fiqih dan al-Qawa’idul Fiqhiyah”, jelasnya.
Lahirnya Majelis Tarjih seiring dengan pembentukan manhaj istimbath hukum di tubuh institusi ini. “Pemikiran awal tentang adanya metodologi tarjih adalah pada tahun 1935 dengan surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah, lalu muktamar khusus Majelis Tarjih di Yogyakarta pada akhir 1954 dan baru ditanfidzkan pada tahun 1964”, kata Muhammad Dawam Saleh menjelaskan proses pembentukan manhaj tarjih. Selanjutnya, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlah Sendangagung, Paciran, Lamongan ini menjelaskan, “Pada Muktamar Majelis Tarjih di Solo tahun 1986 dirumuskan manhaj atau metodologi istimbath yang direkonstruksi pada tahun 1985 hingga 1990.”
Baca: Fiqih Ahmad Dahlan dan Tarjih
Metodologi istimbath hasil rekonstruksi pada tahun 1990 sebagai berikut: 1) Istidlal berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Shahihah, 2) keputusan dilakukan dengan musyawarah, 3) tidak mengikat diri pada suatu madzhab tertentu, 4) berprinsip terbuka dan toleran, tidak beranggapan bahwa Majelis Tarjih yang paling benar, 5) dalam masalah akidah hanya dipergunakan dalil-dalil yang mutawatir, 6) tidak menolak ijma’ sahabat sebagai suatu dasar keputusan, 7) terhadap dalil-dalil yang ta’arudl (kontradiksi) digunakan al-jam’u wat taufiq, dan jika tidak dapat maka baru dilakukan tarjih, 8) menggunakan asas sadd adz-dzara’i, 9) berasas al-hukumu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman, 10) penggunaan dalil-dalil secara komprehensif, utuh, dan bulat, 11) dalil-dalil umum Al-Qur’an bisa di-takhshish dengan hadits-hadits ahad, 12) menggunakan prinsip taisir, 13) mendahulukan nash daripada akal meskipun memiliki kelenturan, 14) dalam al-umur ad-dunyawiyah, penggunaan akal sehat diperlukan demi kemaslahatan umat, 15) memahami nash dzahir didahulukan daripada ta’wil dalam bidang akidah.
Muammal Hamidy menjelaskan bahwa proses istimbath hukum Majelis Tarjih, terhitung dari dulu sampai saat ini, telah ditetapkan dalam al-Masail al-Khamsah, yaitu dengan melihat pokok permasalahannya terlebih dahulu, apakah kategori ‘ubudiyah atau dunyawiyah. Kalau masuk kategori ‘ubudiyah adalah terlarang, sampai ditemukan dalil yang membolehkannya. Dalam masalah tersebut memang harus dicari terus dalil-dalilnya. Akan tetapi, kalau masalah masuk kategori dunyawiyah, maka dikembalikan pada kaedah Al-Ashlu fil asy-yai al-ibahah sampai ditemukan dalil-dalil yang melarangnya.
Baca: KHA Dahlan Memilih Langkah Evolusi
Dinamika zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan manusia, khususnya pemikiran Islam kontemporer, telah menjadi tantangan bagi Majelis Tarjih untuk memperbarui metodologi istimbath hukum agar produk-produk fatwa tarjih akan senantiasa relevan dengan zaman. “Masalah pemikiran saja berkembang kok!” tegas Asjmuni Abdurrahman. “Jadi, ijtihad juga dihubungkan dengan masalah pemikiran sekarang. Saat ini, masalah-masalah yang baru semakin banyak, yang bisa dihubungkan dengan masalah-masalah yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pemahaman sekarang pun harus ada rumusan bersama dalam Majelis Tarjih, jangan pribadi-pribadi”, lanjutnya.
Masalah keumatan dalam pandangan Majelis Tarjih dikenal al-ahkamut taklifiyah ada lima: wajib, sunat, haram, makruh, dan mubah. Seluruh permasalahan keumatan, sejak dulu, sekarang, hingga nanti, harus ada kepastian hukumnya. Menurut Muammal Hamidy, manhaj tarjih sepanjang zaman sudah mampu memberikan kepastian hukum tersebut. Misalnya, masalah pemilihan kepemimpinan nasional, perbankan, jual beli saham, asuransi, yang pada zaman dulu tidak atau belum pernah dijumpai.
Baca: Memahami Pemikiran dan Langkah Ahmad Dahlan
Dawam Saleh menambahkan, produk hukum baru yang belum pernah ditetapkan sebelumnya antara lain adalah yang terjadi pada tahun 2010 ketika Muhammadiyah bersama dengan NU memberikan pandangan tentang koruptor bahwa mereka adalah kafir. “Ini merupakan sebuah terobosan dan keberanian Muhammadiyah dan NU. Sebuah partisipasi dan kepedulian kedua ormas ini terhadap bangsa Indonesia yang tengah dilanda bahaya laten korupsi!” tegasnya.
Adapun produk-produk hukum di Muhammadiyah yang masih tetap berlaku sejak dahulu hingga sekarang di antaranya adalah dalam permasalahan beragama tanpa bermadzhab. “Ini dapat dilihat dari salah satu di antara pokok-pokok manhaj Majelis Tarjih yang berbunyi, “Tidak mengikat diri kepada suatu madzhab, tetapi pendapat-pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat”, jelas Dawam Saleh.
Baca: Dialog Prof Dr H Syamsul Anwar MA: Fiqih Muhammadiyah Seperti Fiqih Pada Umumnya
“Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT—red) memang banyak yang sudah diputuskan, tetapi yang belum diputuskan juga masih banyak. Keputusan-keputusan dalam HPT itu dari tahun 70-an”, jelas Asjmuni Abdurrahman.
“Saya berharap, Muhammadiyah sedikit demi sedikit akan merumuskan kembali pemikiran hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah dan mu’amalah secara kontekstual” (Bahan: Nisa/Tulisan: rif) suara muhammadiyah nomor 5 tahun 2014 hal 9-10.