Prof Syamsul Anwar: Fiqih Muhammadiyah Seperti Fiqih Pada Umumnya

Prof Syamsul Anwar: Fiqih Muhammadiyah Seperti Fiqih Pada Umumnya

Bagi Muhammadiyah Perubahan keputusan ke keputusan yang lain adalah hal yang biasa, termasuk dalam hal fiqih, asalkan berkesesuaian dengan sumber utamanya Al-Qur’an dan Sunnah Makbullah. Dalam ibadah mahdah harus sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah (pemurnian), dan di luar ibadah mahdah dalam rangka dinamisasi  masyarakat. Tetapi bagi masyarakat awam, hal ini sering  dipertanyakan. Kenapa demikian? Kenapa ini berbeda dengan yang dahulu?

Untuk Lebih Jauh Mengetahui tentang fiqih Muhammadiyah tersebut, Lutfi Effendi dari Suara Muhammadiyah menemui Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof Dr H Syamsul Anwar, MA. Berikut ini sejumlah penjelasan tentang fiqih Muhammadiyah:

Ada yang mempertanyakan, kenapa fiqih Muhammadiyah sekarang ini berbeda dengan fiqih Muhammadiyah era KHA Dahlan. Dulu KHA Dahlan shalat tarawih 20 rakaat, kini 8 rakaat. Dulu KHA Dahlan shalat Subuh pakai Qunut, kini tidak. Apakah ini berarti sudah melenceng dari ajaran KHA Dahlan?

Yang perlu dicatat, bahwa fiqih Muhammadiyah sebagaimana fiqih pada umumnya. Itu yang paling pokoknya. Tetapi aeperti halnya fiqih-fiqih yang ada, tentu ada perbedaan di sana-sini dengan fiqih yang lain.  Fiqih Muhammadiyah itu sesuai dengan identitas Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid.  Maka dari zaman ke zaman selalu berupaya melakukan tajdid. Karenanya bisa saja kajian saat ini berbeda dengan kajian sebelumnya. Apa yang dicapai oleh generasi yang lalu, bisa saja diubah oleh generasi berikutnya. Tentu saja dengan kajian yang lebih dapat dipertanggungjawabkan keabsahan alasan atau dalilnya.

Muhammadiyah dalam hal fiqih tidak merujuk pada seseorang, tetapi merujuk pada dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Sunnah Makbullah. Muhammadiyah itu kan terus-menerus melakukan kajian, baik itu di bidang ibadah khusus dan akidah ataupun di bidang Ibadah sosial. Karenanya, ketika  suatu fiqih telah ditetapkan bisa saja di kemudian hari dapat berubah ketika menemukan dalil-dalil yang lebih dapat diterima. Apalagi jika fiqih tersebut belum merupakan keputusan Persyarikatan dan masih berupa ajaran-ajaran ulama pada saat itu, tentu akan lebih mungkin berubah  ajaran tersebut ketika dalam kajian Muhammadiyah menemukan dalil yang lebih tepat dan berbeda dengan ajaran yang selama ini telah berlaku.

Apa yang dilakukan Muhammadiyah ini, tidak bertentangan dengan ajaran KHA Dahlan yang juga sudah menjadi identitas Muhammadiyah. Yaitu ajaran tentang tajdid. Dalam hal tajdid ini Muhammadiyah membagi dua bagian atau dengan kata lain tajdid itu mempunyai dua makna. Tajdid di bidang ibadah mahdah atau ibadah khusus dan juga dalam aqidah, Muhammadiyah memilih ibadah sebagaimana yang dilakukan dan diajarkan oleh Rasulullah melalui Al-Qur’an dan Sunnah Makbulah. Langkah ini biasa disebut pemurnian. Sedangkan tajdid di bidang muamalah atau kehidupan sosial, ini lebih bebas dilakukan. Tajdid di bidang ini kita kenal sebagai dinamisasi kehidupan sosial kemasyarakatan umat, dan Muhammadiyah sebetulnya pada awalnya lebih dikenal dalam gerakan pembaruan di bidang sosial ini.

Jadi selama ini yang dilakukan KHA Dahlan masih terfokus pada tajdid di bidang sosial dibanding tajdid di bidang ibadah mahdlah?

Gerakan tajdid yang dilakukan oleh KHA Dahlan pada saat itu memang lebih terfokus kepada gerakan tajdid di bidang sosial. Gerakan tajdid ini utamanya di bidang pendidikan yang menyita waktu tersendiri bagi KHA Dahlan, karena ia harus meletakkan dasar-dasar sendiri bersama para pengurus Muhammadiyah pada waktu itu. Yang kesemua gerakannya langsung ditangani Pimpinan Pusat. Demikian pula dengan gerakan sosial yang lain, seperti penyantunan anak yatim dan fakir miskin, masih dilakukan dengan tenaga dan dana yang terbatas.

Karena waktu tenaga dan dana yang terfokus pada bidang-bidang sosial ini, maka KHA Dahlan belum sempat melakukan kajian-kajian di bidang ibadah mahdlah ini. Sehingga apa yang dilakukan Kiai masih seperti yang diajarkan atau diterima dari ulama-ulama pendahulunya. Karena memang kajian seperti ini banyak menyita waktu. Kajian-kajian fiqih di bidang ibadah khusus mulai dilakukan ketika tajdid di bidang sosial sudah mulai  tertata. Ide pendirian Majelis Tarjih yang bertugas mengkaji dalam bidang ini  muncul tahun 1927 dan baru terbentuk kepengurusan tahun 1928 yang diketuai oleh KH Mas Mansur. Sejak itu, kajian-kajian yang dilakukan lebih intensif.

Apakah yang dilakukan KHA Dahlan dalam meluruskan kiblat shalat dan yang terakhir dalam era Muhammadiyah saat ini dalam penetapan awal bulan itu bukan ibadah mahdlah sehingga ada perbedaan dengan yang lainnya?

Shalat menghadap kiblat itu merupakan ketentuan syar’i untuk melaksanakan shalat sebagai ibadah mahdlah. Tetapi cara penentuan arah kiblatnya bukanlah termasuk ibadah mahdlah. Maka cara penentuan arah kiblat itu di dalam Muhammadiyah termasuk dinamisasi  kehidupan masyarakat. Caranya bisa berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pada waktu itu.

Demikian pula cara penentuan awal  bulan. Awal bulannya, merupakan syarat syar’i untuk melaksanakan ibadah Puasa Ramadlan  atau Shalat Id Fitri (termasuk ibadah mahdlah), tetapi penentuan awal bulannya termasuk kategori dinamisasi kehidupan masyarakat.  Caranya bisa berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pada waktu itu.

Apakah Setelah Dilakukan Kajian-Kajian Oleh Muhammadiyah Secara Khusus Tentang Fiqih Ini Menghasilkan Hanya Satu Keputusan Tentang Sesuatu?

Di Muhammadiyah ini ada prinsip tanawuh fil ibadah atau keberagaman dalam beribadah. Tanawwuh itu artinya pluralitas sepanjang ada contoh dari Rasulullah Muhammad saw, meski kadang  juga ada yang hanya satu keputusan organisasi. Misalnya tentang shalat  tarawih, keputusan organisasi hanyalah satu yaitu 8 rakaat. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan secara tanawwuh (pluralitas) sebagaimana contoh Rasulullah, boleh dua-dua, atau empat-empat. Contoh lain dalam doa iftitah di dalam sholat juga ada beberapa pilihan, Allahumma ba’id atau Wajahtu. Itulah pluralitas dalam ibadah, asal ada dasar dari Sunnah Rasulullah yang Makbullah bisa diterima dan dijalankan sesuai pilihan.

Bahkan karena Muhammadiyah terus menerus melakukan kajian, maka shalat Tarawih yang empat rakaat itu juga menimbulkan pertanyaan, apakah ada  tasyahud awal seperti pada shalat wajib empat  rakaat atau tidak. Kajian-kajian semacam ini biasa dilakukan di Muhammadiyah untuk mencari kesesuaian atau yang paling sesuai dengan ibadah yang dilakukan Rasulullah. Seperti dalam hal shalat Tarawih 8 rakaat, 20 rakaat, 36 rakaat dan 40 rakaat mana yang sesuai.

Ternyata setelah dilakukan kajian secara terus-menerus,  tidak pernah satu kali pun Rasulullah saw melakukan shalat Tarawih lebih dari 8 rakaat. Demikian pula yang dilakukan para sahabat, bahkan termasuk yang dilakukan sahabat Umar bin Khattab tetap 8 rakaat. Tetapi memang Khalifah Umar bin Khattab pernah melakukan penyatuan shalat dalam satu masjid yang tadinya dilakukan secara sporadis.  Namun demikian rakaatnya tetap 8 rakaat, tidak ditambah-tambah. Hanya saja di dalam kajian tentang pelaksanaannya ada beberapa variasi. Oleh karena itu Muhammadiyah menetapkan rakaat Tarawih 8 rakaat dan pelaksanaannya bisa dilakukan secara tanawwuh (dimungkinkan berbeda antara satu dengan yang lain)  dua-dua atau empat-empat (Lut) Suara Muhammadiyah nomor 5 tahun 2014 hal 28-29.

Baca Tulisan Terkait:

Fiqih Kiai Dahlan Vs Fiqih Muhammadiyah?

Fiqih Ahmad Dahlan dan Tarjih

KHA Dahlan Memilih Langkah Evolusi

Keputusan Tarjih Harus Relevan dengan Persoalan Mutakhir

Memahami Pemikiran dan Langkah Ahmad Dahlan

 

Exit mobile version