• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Minggu, Januari 11, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Fatwa Tarjih Tentang Bagian Zakat Fitrah Untuk Amil

admin by admin
1 Juli, 2016
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 1 min read
A A
0
Fatwa Tarjih Tentang Bagian Zakat Fitrah Untuk Amil
Share

BAGIAN ZAKAT FITRAH UNTUK AMIL

Pertanyaan dari:

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Arif Rochmanuddin, Samben, Argomulyo, Sedayu, Bantul

(Disidangkan pada hari Jum’at, 4 Zulhijjah 1428 H / 14 Desember 2007 M)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bolehkah Amil mengambil bagian dari zakat fitrah? Hal ini mengingat zakat fitrah hanya untuk fakir miskin sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, bukan untuk 8 asnaf.

 

Amil tidak boleh mengambil bagian dari zakat fitri (kami menggunakan istilah zakat fitri untuk penyebutan zakat fitrah), karena yang berhak menerima zakat fitri hanyalah orang-orang miskin sebagaimana dinyatakan dalam hadits Ibn Abbas berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: “فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ”. [رواه أبو داود]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan porno dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa membayarkannya sebelum shalat (Hari Raya) maka itu adalah zakat (fitri) yang diterima, dan barang siapa membayarkannya setelah shalat maka itu hanyalah berupa sedekah dari sedekah (biasa)”. [HR. Abu Dawud]

Hadits di atas dengan jelas menyatakan bahwa zakat fitri itu diperuntukkan kepada orang-orang miskin saja, bukan delapan golongan sebagaimana dalam zakat maal. Sehingga dengan demikian Amil tidak berhak menerima zakat fitri, kecuali jika Amil tersebut termasuk dalam golongan orang miskin. Akan tetapi Amil boleh memperuntukkan sebagian harta zakat fitri untuk biaya urusan administrasi, transportasi dan lainnya yang berhubungan dengan pengurusan zakat fitri tersebut, jika memang tidak ada sumber dana yang lain.

 —————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: [email protected]. 

Tags: AmilFatwa TarjihmuhammadiyahZakat Fitri
admin

admin

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Itmam: Seharusnya Tidak Terjadi Kriminalisasi Terhadap Kiai

Itmam: Seharusnya Tidak Terjadi Kriminalisasi Terhadap Kiai

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In