Fatwa Tarjih Tentang Bagian Zakat Fitrah Untuk Amil

Fatwa Tarjih Tentang Bagian Zakat Fitrah Untuk Amil

BAGIAN ZAKAT FITRAH UNTUK AMIL

Pertanyaan dari:

Arif Rochmanuddin, Samben, Argomulyo, Sedayu, Bantul

(Disidangkan pada hari Jum’at, 4 Zulhijjah 1428 H / 14 Desember 2007 M)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bolehkah Amil mengambil bagian dari zakat fitrah? Hal ini mengingat zakat fitrah hanya untuk fakir miskin sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, bukan untuk 8 asnaf.

 

Amil tidak boleh mengambil bagian dari zakat fitri (kami menggunakan istilah zakat fitri untuk penyebutan zakat fitrah), karena yang berhak menerima zakat fitri hanyalah orang-orang miskin sebagaimana dinyatakan dalam hadits Ibn Abbas berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: “فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ”. [رواه أبو داود]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan porno dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa membayarkannya sebelum shalat (Hari Raya) maka itu adalah zakat (fitri) yang diterima, dan barang siapa membayarkannya setelah shalat maka itu hanyalah berupa sedekah dari sedekah (biasa)”. [HR. Abu Dawud]

Hadits di atas dengan jelas menyatakan bahwa zakat fitri itu diperuntukkan kepada orang-orang miskin saja, bukan delapan golongan sebagaimana dalam zakat maal. Sehingga dengan demikian Amil tidak berhak menerima zakat fitri, kecuali jika Amil tersebut termasuk dalam golongan orang miskin. Akan tetapi Amil boleh memperuntukkan sebagian harta zakat fitri untuk biaya urusan administrasi, transportasi dan lainnya yang berhubungan dengan pengurusan zakat fitri tersebut, jika memang tidak ada sumber dana yang lain.

 —————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com. 

Exit mobile version