PERTANYAAN:
Ada persoalan bagi saya tentang zakat fitrah bagi anak yang belum dewasa. Anak itu belum dewasa, jadi mestinya tidak kena taklif.kalau dibayar oleh orang tuanya, tidaklah bertentangan dengan ayat yang berbunyi (artinya): “Orang itu hanya akan mendapat pahala kebaikan, apa yang telah diusahakan? Dan tidak pula seseorang dikenai taklif kecuali menurut kemampuannya”. Dalam pada itu zakat adalah untuk mensucikan diri, padahal anak kecil belum mempunyai dosa, di samping adanya keterangan ayat bahwa bersuci itu pada hakikatnya untuk dirinya sendiri. Bagaimana kalau yang membayar orangtuanya? Mohon penjelasan. (Nuri, BA, Kertanegara, Kec. Karanganyar, Purbalingga).
JAWABAN:
Mengenai kewajiban untuk membayar zakat bagi anak kecil termaktub dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar ra. ia berkata: “Rasulullah saw. memfardhukan (membayar) zakat fitrah di bulan Ramadhan, satu sha’ berupa tamar (kurma yang telah masak), satu sha’ berupa syair (sebangsa jewawut, jelai dan sebagainya), pada hamba, orang merdeka, orang lelaki, orang perempuan, anak kecil dan orangtua dari orang Islam. (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).
Lebih jauh bahwa pemberian itu dibebankan pada kepala keluarga yang memberi nafkah pada mereka, yakni didasarkan pada riwayat Jamaah dari Abu Sa’id Al Khudry yang dapat dikualifikasikan Hadis maukuf sebagai berikut:
Berkata Abi Sa’id Al Khudry: Keadaan kami dahulu, di masa Rasulullah masih hidup bersama kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orangtua, baik hamba sahaya maupun merdeka, satu sha’ dari makanan, atau satu sha’ keju, atau satu sha’ jewawut, atau satu sha’ tamar atau sha’ kismis (anggur kering) dan lain sebagainya (HR. Segolongan Ahli Hadis).
Melihat bunyi lafaz bahwa pembayaran zakat fitrah oleh para sahabat itu di kala Nabi masih hidup, dapat diambil sebagai qarinah bahwa Hadis maukuf itu dapat digolongkan bihukumil marfu’. Memahami Hadis pertama tentang pengeluaran zakat fitrah untuk anak, budak dan sebagainya yang pelaksanaannya disebutkan pada Hadis kedua dilakukan oleh orangtua atau tuannya, dengan mengambil pengertian dari kata: KUNNA NUKHRIJU ZAKAATAL FITHRI ‘AN KULLI SHAGHIRIN dan seterusnya.
Hadis kedua di atas, jelas dasar hukum mengeluarkan zakat untuk anak kecil, hamba dan sebagainya. Dalam pada itu kalau kita lihat pada kitab-kitab fiqih, seperti Bidayatul Mujtahid, demikian pula pada Ensiklopedi Ijma’, pembayaran zakat fitrah anak yang tidak memiliki harta sendiri dilakukan oleh orangtua atau tuannya, termasuk masalah yang telah disepakati para mujtahidin. Dengan kata lain telah ada ijmak terhadapnya.
Mengenai apakah dapat diterima amal untuk orang lain juga mensucikan untuk orang lain, dalam hal ini orangtua untuk anaknya atau tuan untuk hambanya, sedangkan ayat menyatakan bahwa WA AN LAISA LIL INSANI ILLA MAA SA’A.
Kalau penetapan hukum itu datang dari Allah dengan ayat, maka ayat yang lain ataupun Hadis memberi penjelasan terhadap ayat yang pertama, sehingga kalau pengeluaran zakat fitrah orangtua terhadap anakanya atau tuan terhadap hambanya berdasarkan Hadis, maka hal itu merupakan kekhususan yang dibenarkan. Sebagaimana juga Nabi memberi kekhususan bagi anak melakukan beberapa macam ibadah yang karena belum sempat dilakukan orangtuanya, kemudian orangtuanya meninggal dunia. Dalam pada itu pula, kebersihan yang dikehendaki dalam zakat fitrah adalah kebersihan dari kekotoran sikap dan kata-kata, yang dapat pula dilakukan oleh anggota keluarga, baik anak, isteri atau hamba dalam keluarga itu.
Sumber : Buku Tanya Jawab Agama I, Naskah oleh Tim PP. Muhammadiyah Majlis Tarjih, Penerbit Suara Muhammadiyah, Muharram 1413 H-Juli 1992.
—————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: [email protected]