DOA IFTITAH DALAM SHALAT ID
Pertanyaan Dari:
Seorang ibu jamaah pengajian Aisyiyah Ranting Banguntapan 2,
Banguntapan Bantul Yogyakarta
(disidangkan pada hari Jum’at, 9 Muharram 1434 H / 23 November 2012)
Pertanyaan:
Apakah dalam shalat id membaca doa iftitah? Kalau ada bacaannya, apa yang harus dibaca?
Terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang ibu ajukan. Pertanyaan-pertanyaan seperti yang ibu ajukan ini sesungguhnya patut diapresiasi, karena secara tidak langsung berarti warga Muhammadiyah (termasuk ibu) menyadari akan pentingnya beragama secara murni; apakah suatu ibadah ada tuntunannya atau tidak.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bersama bahwa secara umum sesungguhnya membaca doa iftitah dalam shalat hukumnya sunah, karena ia tidak termasuk dalam rukun shalat. Oleh karena itu, membaca ataupun tidak, tidak menjadikan sebab batal ataupun sahnya shalat, namun hanya menjadi keutamaan karena telah melaksanakannya.
Kaitannya dengan pertanyaan ibu, sepengetahuan kami tidak ada dalil khusus yang menjelaskan tentang anjuran secara spesifik untuk membaca doa iftitah dalam shalat id. Meskipun begitu, hukum membaca doa iftitah dalam shalat id hukumnya tetap sunah dengan mengambil dalil tentang keumuman membaca doa iftitah dalam salat.
حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْكُتُ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَبَيْنَ الْقِرَاءَةِ إِسْكَاتَةً قَالَ أَحْسِبُهُ قَالَ هُنَيَّةً فَقُلْتُ بِأَبِي وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللهِ إِسْكَاتُكَ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةِ مَا تَقُولُ قَالَ أَقُولُ اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ. [رواه البخاري]
Artinya: “Telah mewartakan kepada kami Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw diam antara takbir dan membaca al-Fatihah. Ia (Abu Zur’ah) berkata: aku mengira Abu Hurairah berkata, ‘diam sebentar’. Lalu aku berkata: wahai Rasulullah, demi bapak dan ibuku! engkau berdiam antara takbir dan membaca al-Fatihah. Apa yang engkau baca di antaranya? Beliau bersabda, aku membaca: Ya Allah, jauhkanlah diriku dengan kesalahanku sebagaimana engkau jauhkan antara timur dan barat. Ya Allah bersihkanlah diriku dari segala kesalahan sebagaimana bersihnya kain putih dari kotoran. Ya Allah cucilah segala kesalahanku dengan air, salju dan embun.” [HR. al-Bukhari]
Hadis tersebut masih bersifat umum, karena tidak dijelaskan shalat apa saja yang disyariatkan untuk membaca doa iftitah, sehingga oleh karenanya hadis ini mencakup semua salat yang tidak ada dalil spesifik tentang bacaan doa iftitah apa yang dianjurkan untuk dibaca. Penerapan keumuman dalil ini sesuai dengan kaidah ushuliyah yang mengatakan;
إِذاَ وَرَدَ فيِ النَّصِّ الشَّرْعِيِّ لَفْظُ عَامٍ وَلَمْ يَقُمْ دَلِيْلٌ عَلَى تَخْصِيْصِهِ وَجَبَ حَمْلُهُ عَلَى عُمُوْمِهِ.
Artinya: “Apabila dalam nash syar’i ada lafal yang umum dan tidak ada satu dalil pun yang mentakhsisnya, maka wajib membawa (mengamalkan) nash itu pada keumumannya.” (Abdul Wahab Khalaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, hal. 181)
Perlu diketahui juga tentang kapan doa iftitah itu dibaca. Dari hadis yang disebutkan di atas, dapat ditarik pemahaman dari kata “Rasulullah saw diam antara takbir dan membaca al-Fatihah”, bahwa doa iftitah dibaca sesudah takbiratul ihram dan sebelum membaca surat al-Fatihah, sehingga doa iftitah itu dibaca setelah takbir tujuh kali dalam salat id.
Untuk doa iftitah yang dibaca bisa menggunakan beberapa alternatif yang diajarkan Rasulullah saw, seperti doa iftitah yang terdapat dalam hadis di atas. Namun untuk lebih jelasnya tentang doa iftitah apa saja yang diajarkan oleh Rasulullah saw, ibu bisa melihatnya dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah hal. 78-79. Terlepas dari itu semua, karena ibu dalam posisi ini tentunya menjadi makmum dalam shalat id, maka perlu memperhatikan juga imam salatnya. Jika memang imamnya diam sejenak untuk membaca doa iftitah, alangkah baiknya ibu sebagai makmum juga membacanya. Namun bila sang imam setelah takbiratul ihram kemudian merangkainya dengan takbir tujuh kali dan langsung membaca surat al-Fatihah tanpa membaca doa iftitah, maka ibu juga sebaiknya mengikuti apa yang dilakukan imam.
Demikian jawaban dari kami, semoga ibu dan para jamaah pengajian Aisyiyah Banguntapan 2 selalu diberi semangat beragama oleh Allah swt. Amin.
Wallahu a’lam bish–shawab.
—————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: [email protected]