JAKARTA, suaramuhammadiyah.id,- Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) telah mengirim surat kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia tentang penjelasan Organisasi Muhammadiyah sebagai Badan Hukum. Surat bertanggal 30 Juni 2016 itu ditandatangan Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat tersebut menjelaskan, bahwa Muhammadiyah adalah Organisasi yang telah berbadan hukum dan berlaku secara nasional. Badan Hukum tidak hanya berlaku pada Muhammadiyah sebagai induknya tetapi juga berlaku sampai cabang dan ranting. Termasuk pada amal usaha dan organisasi otonom (ortom) yang berafiliasi kepada Muhammadiyah.
Karenanya, menurut surat tersebut, Muhammadiyah dan struktur dibawahnya tak perlu mendaftar ulang kembali. Muhammadiyah dapat menerima hibah atau bantuan sosial sesuai aturan yang berlaku.
Surat ini mudah-mudahan dapat menjadi solusi sejumlah keluhan yang sampai ke Suara Muhammadiyah, bahwa bantuan tidak bisa cair karena masalah badan hukum ini. Sehingga milyaran rupiah yang sudah dianggarkan untuk Muhammadiyah dan ortomnya tidak bisa dicairkan. Harapannya, tentu dana segera bisa dicairkan dengan adanya surat kemendagri ini (le).