• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Selasa, Desember 16, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Kemendagri: Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum

admin by admin
14 Juli, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Kemendagri: Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum
Share

JAKARTA, suaramuhammadiyah.id,- Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) telah mengirim surat kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia tentang penjelasan Organisasi Muhammadiyah sebagai Badan Hukum. Surat bertanggal 30 Juni 2016 itu ditandatangan Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat tersebut menjelaskan, bahwa Muhammadiyah adalah Organisasi yang telah berbadan hukum dan berlaku secara nasional. Badan Hukum tidak hanya berlaku pada Muhammadiyah sebagai induknya tetapi juga berlaku sampai cabang dan ranting. Termasuk pada amal usaha dan organisasi otonom (ortom) yang berafiliasi kepada Muhammadiyah.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Karenanya, menurut surat tersebut, Muhammadiyah dan struktur dibawahnya tak perlu mendaftar ulang kembali. Muhammadiyah dapat menerima hibah atau bantuan sosial sesuai aturan yang berlaku.

srt kemendagri

Surat ini mudah-mudahan dapat menjadi solusi sejumlah keluhan yang sampai ke Suara Muhammadiyah, bahwa bantuan tidak bisa cair karena masalah badan hukum ini. Sehingga milyaran rupiah yang sudah dianggarkan untuk Muhammadiyah dan ortomnya tidak bisa dicairkan.  Harapannya, tentu dana segera bisa dicairkan dengan adanya surat kemendagri ini (le).

Tags: Badan HukumKemendagrimuhammadiyah
admin

admin

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Muhammadiyah Haedar Nashir Agama

Haedar Nashir: Kapolri Tito Jangan Sampai Kehilangan Momentum

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In