Menag Segera Menindaklanjuti Pendirian UIII

Menag Segera Menindaklanjuti Pendirian UIII

JAKARTA, suaramuhammadiyah.id,- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) “Alhamdulillah.. ,” tulisnya dalam akun twiternya Rabu malam (13 Juli 2016  dengan terbitnya Perpres tersebut.

Baca: Jokowi Resmi Dirikan Universitas Islam International Indonesia

Perpers itu ditandatangani  Presiden Jokowi pada 29 Juni 2016.  Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 Juni 2016 itu. “Segera menindaklanjutinya…,” tulis Menag.

Ini karena Menag dalam Perpers tersebut diberi wewenang untuk menindaklanjuti Perpers itu, disamping Kementerian dan lembaga terkait.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan UIII, diatur dengan peraturan menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama dan peraturan menteri lain/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pendirian UIII didasarkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia sekaligus menempatkan Islam di Indonesia sebagai salah satu unsur penting peradaban dunia.

Oleh karena itu pemerintah memandang perlu menjadikan Islam di Indonesia sebagai pusat penelitian dan pengembangan, alternatif pemecahan masalah kemanusiaan, mozaik budaya dan peradaban dunia, serta inspirasi bagi terciptanya tata dunia baru yang damai, ramah, demoktratis, dan berkeadilan.

Selain itu pemerintah RI juga memandang Indonesia perlu menjadi salah satu pusat peradaban Islam di dunia dan mengenalkannya kepada dunia internasional melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional (le).

Exit mobile version