Muhammadiyah Juga Berdakwah di Mall dan Tempat Hiburan Malam

Muhammadiyah Juga Berdakwah di Mall dan Tempat Hiburan Malam

MAKASSAR.suaramuhammadiyah.id – Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi mungkar memiliki jangkauan dakwah yang tidak terbatas untuk semua kalangan. Organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia ini tidak hanya berdakwah secara formal di mimbar masjid, sekolah, perguruan tinggi maupun rumah sakit. Namun juga menembus wilayah yang bagi sebagian kalangan dianggap tabu. Dengan dakwah bil lisan dan bil hal, Muhammadiyah juga berdakwah di mall (pusat perbelanjaan), tempat hiburan malam (THM), dan di tengah-tengah komunitas yang termarjinalkan.

“Berdakwah di tempat-tempat tertentu tersebut merupakan bagian dari garapan Lembaga Dakwah Khusus Muhammadiyah,” ungkap Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel, Dr HM Ramli Haba, Ahad (17/7).

Menurut mantan anggota DPRD Sulsel itu, berdakwah di tempat-tempat tertentu memerlukan strategi khusus karena mayoritas yang berada di lokasi itu merupakan komunitas yang berbeda dibandingkan masyarakat umum. Berdakwah dengan strategi yang jitu secara kultural, bertahap, konsisten, serta dengan penuh kebijaksanaan akan membawa kesuksesan pada akhirnya.

“Berdakwah di kalangan PSK (Pekerja Seks Komersil) misalnya, tentu tidak serta-merta kita lakukan di tempat kerja mereka, tetapi kita lakukan pendekatan khusus dengan melibatkan instansi terkait, seperti dinas sosial,” ujar Ramli menjelaskan.

Ramli juga menyoroti tentang keberadaan kelompok yang termajinalkan dalam wilayahMakassar. Seperti terdapat masyarakat kurang mampu yang hidup di daerah pinggiran secara turun-temurun dan sebagian dari mereka hidup berumah tangga tanpa ikatan perkawinan yang sah pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Sebenarnya mereka sudah menikah secara sah, tetapi perkawinan mereka tidak terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Mereka inilah yang jadi ladang dakwah Muhammadiyah, sekaligus dibantu untuk memperoleh Buku Nikah,” ungkap mantan pengacara itu (Ribas).

Exit mobile version