• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Fatwa Tarjih, Apakah Ada Dalil Adzan Satu Kali Dalam Shalat Jum‘at?

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
20 Juli, 2016
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Adzan

Ilustrasi

Share

Assalamu ‘alaikum wr wb,  Apakah shalat jum’at dengan hanya satu kali adzan itu ada dalilnya?

Pertanyaan Dari: Mustofa Toha, NBM: 835900, no hp 08569106xxxx

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

(disidangkan pada hari Jum’at, 24 Shafar 1435 H / 27 Desember 2013)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr wb

Terima kasih atas pertanyaan saudara, berikut ini jawaban dari kami:

Menurut syariat Islam, semua aktivitas kita mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali itu ada hukumnya, dan setiap hukum itu harus ada dalilnya. Jika yang saudara tanyakan hanyalah dalil suatu ibadah atau aktivitas, kami khawatir jika dalil yang kami ketengahkan tersebut akan menimbulkan salah paham. Seakan-akan kami setuju dengan hukum ibadah atau perbuatan yang ada dalilnya tersebut. Hal ini karena barangkali dalil tersebut lebih lemah dibandingkan dengan dalil hukum yang lain.

Oleh karena itu, seharusnya pertanyaannya adalah tentang hukum suatu ibadah atau perbuatan, karena secara otomatis akan dijawab dengan dalilnya sekaligus. Bahkan lebih dari itu, jika ada perselisihan di kalangan para ulama mengenainya akan dipaparkan secara lengkap. Namun meskipun demikian, kami berbaik sangka, saudara paham dengan yang kami maksudkan.

Dalil adzan hanya satu kali dalam shalat Jum‘at

1- عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ: كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid, ia berkata: “Azan pada hari Jum‘at awalnya dahulu ialah apabila imam telah duduk di atas mimbar pada masa Nabi saw., Abu Bakar dan Umar ra. Namun ketika Utsman ra. (menjadi Khalifah) dan orang-orang bertambah banyak, beliau menambah azan ketiga di az-Zaurak (suatu tempat di pasar Madinah).” [HR. al-Bukhari]

2- عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ قَالَ: لَمْ يَكُنْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا مُؤَذِّنٌ وَاحِدٌ فِي الصَّلَوَاتِ كُلِّهَا فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ، قَالَ: كَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ إِذَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيُقِيمُ إِذَا نَزَلَ، وَلِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حَتَّى كَانَ عُثْمَانُ. [رواه أحمد]

Artinya: “Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid anak saudara perempuan Namir, ia berkata: Rasulullah saw. dahulu tidak memiliki selain satu muazin di dalam semua sholat, baik pada hari Jumat maupun lainnya, yang bertugas azan dan iqamah. Ia berkata: Bilal dahulu azan apabila Rasulullah saw. duduk di atas mimbar pada hari Jum’at dan iqamah apabila beliau turun. Dan (dia juga melakukan seperti itu) untuk Abu Bakar dan Umar ra. sehingga (zaman) Utsman” [HR. Ahmad]

Dari dua dalil di atas, jelaslah bahwa adzan shalat Jum‘at pada zaman Nabi saw., Abu Bakar dan Umar ra. adalah hanya sekali. Lalu pada zaman Utsman, karena orang-orang bertambah banyak maka beliau menambah satu lagi azan untuk memberitahu masuknya waktu shalat. Lalu azan yang sebenarnya adalah azan sebelum imam berkhutbah.

Baca juga: Fatwa Tarjih, Shalat Jum’at Harus Dengan 40 Orang?

Perlu ditekankan di sini bahwa, iqamah dalam beberapa hadits –termasuk hadits pertama di atas– juga disebut azan, sehingga seakan-akan yang ditambahkan Utsman adalah azan ketiga, padahal yang benar ialah hanya ada dua azan dan satu iqamah.

Utsman menambahkan adzan karena bertambahnya jumlah umat Islam pada masa itu sehingga beliau khawatir ada yang tidak mendengarkan adzan.

Adapun untuk kita sekarang cukup satu kali adzan Jum‘at, karena kembali ke sunnah Rasulullah saw., dan karena adzan sudah bisa dikumandangkan dengan pengeras suara sehingga semua orang bisa mendengarnya tanpa harus menambah adzan.

Wallaahu a’lam bish-shawab.

—————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: [email protected]

Tags: adzan shalat jum'atFatwa TarjihKhutbahmuhammadiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Dai Cilik Indosiar Sampaikan Tiga “Oh” yang Harus Dihindari Mubaligh Muhammadiyah

Dai Cilik Indosiar Sampaikan Tiga “Oh” yang Harus Dihindari Mubaligh Muhammadiyah

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In