PADANG, Suara Muhammadiyah – Komite III DPD RI berkerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Sumbar menggelar uji sahih Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). RUU ini sudah mendapat dukungan luas dari ormas dan masyarakat luas. RUU PKS yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2016 ini secepatnya akan diselesaikan.
“Kalau secara substansi RUU ini sudah mendapat dukungan masyarakat termasuk Muhammadiyah. Pada prinsipnya RUU PKS ini harus memberi efek jera,” ujar Sekretaris PW Muhammadiyah Sumbar Drs H Adrian Muis Chatib Saripado di Aula Pasca UMSB, Selasa, (20/7).
Adrian juga menjelaskan bahwa judul RUU ini penghapusan kekerasan seksual terasa sangat kreatif.. Karena kata penghapusan kekerasan berarti kekerasan seksual menjadi tidak ada, dan hal itu bisa dicapai dengan melahirkan Undang-undang. Terlepas dari mungkin atau tidak, yang pasti itu mengagetkan dan menepis kegagalan.
Meskipun telah ada Undang-undang yang mirip dengan yang diatur dalam Undang-undang lain seperti Undang-undang Perlindungan Anak, Namun UU PKS ini memiliki ciri khas kepada kekerasan seksual tidak saja anak tetapi juga orang dewasa lelaki dan perempuan bisa menggunankan instrumen yuridis ini. Maka Undang-undang PKS menjadi suatu yang urgent dalam usaha pemberantasan kejahatan seksual di Indonesia.
“Korban pun bukan saja perempuan dan anak-anak, tapi juga lelaki dan orang dewasa. Jadi, RUU ini untuk semua, bukan saja perempuan,” ujar Adrian Muis.
Menurutnya, Muhammadiyah perlu turut serta menghantarkan agar RUU PKS ini menjadi Undang-undang karena sejalan dengan missi Muhammadiyah dakwah amar makruf nahi mungkar. Kekerasan seksual adalah perilaku masyarakat jahiliyah maka perlu ada usaha pencegahan.
Kekerasan seksual yang terus meningkat saat ini membutuhkan perangkat hukum yang bersifat khusus atau lex spcialist. Karena undang-undang Perlindungan Anak, KUHP, Undang-undang KDRT, perpu kekerasan seksual dan lainnnya tidak memadai. Sementara kekerasan seksual ini seperti fenomena “gunung es” yang tak bisa diselesaikan secara damai di kepolisian (RI).