• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Minggu, Desember 7, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Kata PWM Sumbar Terkait RUU PKS

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
6 Februari, 2019
in Dinamika persyarikatan
Reading Time: 1 min read
A A
1
Kata PWM Sumbar Terkait RUU PKS
Share

PADANG, Suara Muhammadiyah – Komite III DPD RI berkerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Sumbar menggelar uji sahih Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). RUU ini sudah mendapat dukungan luas dari ormas dan masyarakat luas. RUU PKS yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2016 ini secepatnya akan diselesaikan.

“Kalau secara substansi RUU ini sudah mendapat dukungan masyarakat termasuk Muhammadiyah. Pada prinsipnya RUU PKS ini harus memberi efek jera,” ujar Sekretaris PW Muhammadiyah Sumbar Drs H Adrian Muis Chatib Saripado di Aula Pasca UMSB, Selasa, (20/7).

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Adrian juga menjelaskan bahwa judul RUU ini penghapusan kekerasan seksual terasa sangat kreatif.. Karena kata penghapusan kekerasan berarti kekerasan seksual menjadi tidak ada, dan hal itu bisa dicapai dengan melahirkan Undang-undang. Terlepas dari mungkin atau tidak, yang pasti itu mengagetkan dan menepis kegagalan.

Meskipun telah ada Undang-undang yang mirip dengan yang diatur dalam Undang-undang lain seperti Undang-undang Perlindungan Anak, Namun UU PKS ini memiliki ciri khas kepada kekerasan seksual tidak saja anak tetapi juga orang dewasa lelaki dan perempuan bisa menggunankan instrumen yuridis ini. Maka Undang-undang PKS menjadi suatu yang urgent dalam usaha pemberantasan kejahatan seksual di Indonesia.

“Korban pun bukan saja perempuan dan anak-anak, tapi juga lelaki dan orang dewasa. Jadi, RUU ini untuk semua, bukan saja perempuan,” ujar Adrian Muis.

Menurutnya, Muhammadiyah perlu turut serta menghantarkan agar RUU PKS ini menjadi Undang-undang karena sejalan dengan missi Muhammadiyah dakwah amar makruf nahi mungkar. Kekerasan seksual adalah perilaku masyarakat jahiliyah maka perlu ada usaha pencegahan.

Kekerasan seksual yang terus meningkat saat ini membutuhkan perangkat hukum yang bersifat khusus atau lex spcialist. Karena undang-undang Perlindungan Anak, KUHP, Undang-undang KDRT, perpu kekerasan seksual dan lainnnya tidak memadai. Sementara kekerasan seksual ini seperti fenomena “gunung es” yang tak bisa diselesaikan secara damai di kepolisian (RI).

Tags: kekerasan anak dan perempuanmuhammadiyahPWM SumbarRUU PKS
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Isteri Prof Fasich Meninggal Dunia

Isteri Prof Fasich Meninggal Dunia

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In