Ketua MPR Tolak Keputusan IPT Untuk Minta Maaf

Ketua MPR Tolak Keputusan IPT Untuk Minta Maaf

YOGYAKARTA, suaramuhammadiyah.id,- Ketua MPR Zulkifli Hasan menolak putusan Majelis Hakim International People’s Tribunal (IPT) agar Indonesia meminta maaf kepada korban dan pihak-pihak terkait lainnya.  Namun ia mendukung penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu.

“Pemerintah minta maaf itu untuk apa? Memang kita harus menyelesaikan prahara masa lalu agar tidak ada beban sejarah. Namun tentu tidak perlu  berlebihan,” ujar Zulkifli, Jumat (22/7/2016),  di arena Jambore Nasional Tapak Suci Putera Muhammadiyah di  Sleman Yogyakarta.

Majelis Hakim IPT Zakeria Jacoob menyatakan Indonesia melakukan kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa pembunuhan massal tahun 1965. Karenanya, IPT memutuskan Indonesia harus meminta maaf kepada korban dan pihak-pihak terkait lainnya.

Namun bagi Zulkifli meminta maaf itu tidak perlu. Menurut Zulkifli, hingga saat ini keadaan bangsa sudah baik. Meminta maaf untuk tragedi yang terjadi di tahun 1965 sama saja dengan mengorek luka lama.

Zulkifli mengatakan tidak ada yang harus minta maaf. Sebab, putusan untuk minta maaf tersebut datang dari lembaga peradilan yang tidak resmi dengan keputusan yang tidak mengikat.

Bagi Zulkifli penyelesaian prahara masa lalu itu memang  penting, tetapi tidak perlu dilakukan dengan cara berlebihan. “Selesaikan pelanggaran HAM, tetapi jangan membangkitkan luka lama yang akan menyulitkan berbagai pihak. Selesaikan pelanggaran HAM berat itu tetapi dengan tidak memaksakan kehendak dari satu pihak ke pihak lainnya,” ujar Zulkifli (le).

Exit mobile version