YOGYAKARTA, suaramuhammadiyah.id,- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Mahmud MD menganggap International People’s Tribunal (IPT) itu dagelan. Menurutnya, IPT bukan pengadilan resmi dan keputusannya tidak mengikat.
Majelis Hakim IPT Zakeria Jacoob menyatakan Indonesia melakukan kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa pembunuhan massal tahun 1965. Karenanya, IPT memutuskan Indonesia harus meminta maaf kepada korban dan pihak-pihak terkait lainnya.
Baca: Ketua MPR Tolak Keputusan IPT Untuk Minta Maaf
Menurut Mahfud MD, IPT hanya lucu-lucuan LSM saja. “Kita juga bisa membuat forum seperti itu yang kemudian membuat vonis lucu-lucuan.”ungkapnya melalui twitan.
Karenanya, menurut Mahfud MD, tak ada konsekuensinya apa-apa jika menolak. Pengadilan Rakyat di Den Haag itu hanya dagelan, bukan pengadilan resmi. Hanya lucu-lucuan saja.
Baca: Tanggapi Putusan IPT, Muhadjir Effendy: Pembantaian PKI 1965 Sebagai Reaksi
Menurut Mahfud MD, Pengadilan pidana internasional itu hanya ICC, bukan IPT. “Pengadilannya memang lucu, kayak happening art saja. Kalau pembunuhannya serius termasuk yang dilakukan oleh PKI,” tegas Mahfud MD (le).