JAKARTA, suaramuhammadiyah.id— Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Majelis Hukum HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas mengingatkan para pengambil kebijakan untuk tidak terburu-buru dalam proses revisi Undang-Undang Anti Terorisme. Busyro menyarankan, DPR dan pemerintah melibatkan elemen masyarakat di dalam mengkaji naskah akademik serta draf revisi UU tersebut.
Hasil kajian naskah akademik RUU terorisme oleh Majelis Hukum HAM dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah menemukan banyak kelemahan dan tidak sejalan dengan UUD 1945 ataupun UU tentang HAM. Seharusnya revisi UU terorisme haruslah diletakkan sesuai dengan UU dasar 1945 BAB 1 Pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 junto Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA; Anggota Tim Evaluasi Pemberantasan Terorisme Dirontokkan Semangatnya Dengan Serangan Fitnah
“Draf revisi UU teroris setelah kami kaji banyak kelemahan. ini persoalan fundamental bangsa, janganlah disikapi dengan buru-buru dan nafsu untuk segera disahkan.” Hal itu dikatakan Busyro Muqoddas di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
Busyro juga mengingatkan DPR untuk belajar pada peristiwa di masa Orde Baru. Alih-alih berperan untuk melindungi segenap warga negara, justru negara terlibat secara massif sebagai dalang terorisme itu sendiri.
“DPR coba belajar dari sejarah reformasi 1998. Saat itu intelijen TNI berperan besar di dalam sejumlah aksi kekerasan yang terjadi saat itu. Itu korbannya masih (ada) dan pelakunya merupakan bagian dari state terorism di era Orba. Itu intelijen tentara yang main,” ungkap Busyro.
BACA JUGA; Harapan-Harapan Anggota Tim Evaluasi Pemberantasan Terorisme
Penulis buku Rezim Intelijen ini memiliki kajian bahwa negara terlibat dalam kasus-kasus pada masa Orde Baru. “Yang menjadi pelaku teror pada zaman Orba adalah negara, tepatnya dari 1977 hingga 1985. Itu korbannya masih ada dan pelakunya state terorism di orde baru itu intelijen tentara yang main. Jadi penyelidikan waktu itu tidak dilakukan polisi atau kejaksaaan, tapi oleh aparat militer,” ujar mantan pimpinan KPK ini (Ribas).