Haedar Nashir: Eksekusi Mati Harus Adil dan Objektif

Haedar Nashir: Eksekusi Mati Harus Adil dan Objektif

JAKARTA.suaramuhammadiyah.id-Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir mengingatkan supaya penegakan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba harus berjalan adil dan objektif. Sehingga hasil keputusan bisa diterima oleh publik.

Muhammadiyah mendukung penuh segala upaya pemerintah dalam menegakkan kedaulatan dan hukum secara adil. Terlebih dalam kaitannya dengan pemberantasan narkoba yang telah merusak generasi bangsa. “Tentu saja dalam penegakan hukum harus benar-benar adil dan objektif,” tutur Haedar, Kamis (28/7).

Haedar menyatakan persetujuannya dengan pelaksanaan hukuman mati, asalkan ditegakkan secara benar dan sesuai dengan konstitusi. “Indonesia memiliki hukum sendiri, laksanakan hukuman mati kalau memang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Haedar.

Pemerintah tidak perlu menunda eksekusi untuk segera mendapatkan kepastian. Setiap negara memiliki hukum sendiri yang berbeda dengan negara lain. Sehingga negara lain harus menghormati hukum di Indonesia dan tidak melakukan intervensi. Haedar mendesak pemerintah tidak gentar melaksanakan eksekusi mati tahap III. Meskipun dunia Internasional dan sebagian pihak di Indonesia mengecam keras eksekusi tersebut.

Para hakim juga harus memiliki keyakinan tinggi dalam memutus perkara. Sehingga hakim tidak keliru dalam memutuskan perkara yang sangat krusial ini. Terlebih menyangkut hukuman mati yang berkaitan dengan penghilangan nyawa seseorang.

Kejaksaan Agung Indonesia sudah memutuskan 14 terpidana mati kasus narkoba, termasuk warga Nigeria, Pakistan, India dan Zimbabwe, yang akan dieksekusi dalam waktu dekat. Berbagai persiapan eksekusi terus dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ke-14 terpidana saat ini sudah berada di ruang isolasi untuk menunggu proses eksekusi. Berdasarkan ketentuan, pemerintah harus memberitahukan pelaksanaan eksekusi kepada pihak keluarga dalam waktu minimal tiga hari sebelumnya (Ribas).

 

Exit mobile version