Muhammadiyah Bukan Organisasi “Papan Nama”

Muhammadiyah Bukan Organisasi “Papan Nama”

KLATEN, suaramuhammadiyah.id– Perhelatan kandidat calon Pimpinan Cabang Muhammadiyah Trucuk, Daerah Klaten periode XIII Muktamar ke 47 yang digelar di gedung IPHI Desa Mireng, Trucuk, Klaten, Ahad kemarin berlangsung lancer dan sukses.

Camat Trucuk, Klaten Drs H Bambang Haryoko SSos dalam sambutannnya mengatakan bahwa Muhammadiyah bukanlah organisasi “Papan Nama”. Muhammadiyah Cabang Trucuk termasuk salah satu ormas Islam yang terus aktif melakukan kegiatan. Terbukti pada hari ini bisa dilakukan musyawarah cabang untuk memilih pimpinan yang baru. “Sebab ada sejumlah organisasi yang memiliki kekuatan hukum, anggotanya kurang dari 10 orang, punya papan nama, tanpa ada kegiatan, namun malah menerima sejumlah hibah dari pemerintah. Muhammadiyah memiliki papan nama, dan memiliki aktivitas,” katanya.

Muscab Muhammadiyah dihadiri oleh sesepuh Muhammadiyah Amir Bashori BA yang memberikan dorongan moril kepada balon agar pesta demokrasi ini tidak terjadi perebutan yang bersifak destruktif. “Siapa yang terpilih itulah amanat yang berat dipikul untuk dilaksanakan,” ujarnya. Hadir pula Muspika, Camat Trucuk Drs H Bambang Haryoko SSos, Danramil Kapten Asrori, Ketua PDM Klaten Drs H Suhud Eko Yuwono MHum, dan sejumlah tamu undangan lainnnya.

Dalam Muscab Muhammadiyah di Trucuk ini dimeriahkan dengan pawai ta’aruf 5 group Dramband dari 7 sekolah  Muhammdiyah  yang ada. Selain itu PCM Trucuk melakukan gebrakan awal “Gerakan Al Ma’un” yakni  menerbitkan bulletin bulanan yang akan memberitakan seputar kegiatan Muhammadiyah dan  memberikan santunan sebanyak 50 paket sembako kepada warga kurang mampu dan kaum dhuafa’, dan donor darah.

Ketua PDM Klaten Drs Suhud Eko Yuwono MHum, dalam kata sambutannya, pihaknya mengatakan, bahwa Aset tanah wakah milik Muhammadiyah yang diperuntukkan untuk tempat ibadah maupun pendidikan agar diinventaris ulang, sehingga dari sekitar 4000 tanah wakaf ini ada sebagian yang bermasalah. Orang tuanya sudah mewakafkan, karena belum diurus kewakafannnya, akhirnya dibatalkan oleh anak keturunannya, diminta kembali. Selain itu ada pihak lain yang ingin menguasai tanah wakaf tersebut. “Oleh karena itu saya berharap pimpinan yang baru nanti agar mengurus tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk diteruskan ke pihak berwajib agar mendapatkan kekuatan hukum,” pintanya (Paimin JS).

Exit mobile version