Mahfud MD: Kalau HAM Tak Boleh Dilanggar Tak Boleh Ada Hukuman Apapun

Mahfud MD: Kalau HAM Tak Boleh Dilanggar Tak Boleh Ada Hukuman Apapun

YOGYAKARTA,suaramuhammadiyah.id,- Penjatuhan hukuman yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) itu bukan hanya hukuman mati saja, tapi juga hukuman kurungan. Hal ini diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Mahfud MD menanggapi berbagai protes terhadap hukuman mati yang dijatuhkan terhadap pengedar narkoba.

Baca juga: Mahfud MD: Saat Ini Larangan Komunisme Tak Bisa Dicabut

“Jadi, kalau HAM tak boleh dilanggar, maka tak boleh ada hukuman apapun,” tegasnya.

Bacajuga: Mahfud MD: Menyalahkan Orang Mudik Itu Ngawur

Tentu tak akan ada penegakan hukum, jika tak ada hukuman yang diberikan kepada pelanggar hukum. “Ngambil nyawa dan ngurung orang dalam penjara adalah pelanggaran HAM yang dibolehkan oleh hukum dan oleh Tuhan. Asal dibuktikan dalam proses yg adil,”paparnya.

Baca juga: Mahfud MD: IPT Itu Pengadilan Dagelan

Kuncinya adalah keadilan. “Kita harus membela orang agar tidak dijatuhi hukuman mati kalau tak bersalah. Tapi kita tak menusulkan pencabutan hukuman mati. Yang penting adil” tambahnya (le)

Exit mobile version