JAKARTA, suaramuhammadiyah,id,- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi memjatuhkan surat peringatan kepada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang telah melakukan pelanggaran sedang terkait pernyataanya tentang kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan Keluarga Alumni HMI di salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu. :Lima peringatan melayang kepada Saut.
Sangsi disampaikan Komisi Etik KPK, Rabu (3 Agt 2016) di KPK. Komite Etik KPK yang dibentuk Rabu (29/6) lalu itu terdiri dari tujuh orang, yaitu Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafi’i Ma’arif, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Sosiolog Imam Budidarmawan Prasodjo, mantan panitia seleksi pimpinan KPK, Natalia Subagyo, dan budayawan Frans Magnis Suseno.
Baca juga: Apa Kata Prof Din Syamsudin, Prof Mahfud MD dan lainnya tentang Perkataan Saut yang Menuduh Alumni HMI Koruptor?
Buya, sapaan Syafi’i Ma’arif, selaku Ketua Komite Etik KPK mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak, pendapat ahli, sejumlah dokumen, dan keterangan laporan dari Direktorat Pengawas Internal KPK pada Rabu (8/6), Saut terbukti telah melanggar peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Etika Pimpinan KPK.
“Menyatakan, terperiksa Saut Situmorang secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sedang, yaitu melanggar peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013,” ujar Buya dalam keterangan pers.
Baca juga: Mahfud MD ke KPK, Tuntutan Saut Jalan Terus
Buya menjelaskan, atas pelanggaran tersebut, Komite Etik menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Saut untuk memperbaiki sikap, tindakan, dan perilakunya.
Baca: Terkait Penyataan Saut Situmorang Tentang HMI, ini Penjelasan Wakil Ketua KPK dan juga Fahmi Idris Minta Saut Mundur dari KPK
Secara rinci ada lima poin peringatan yang dijatuhkan kepada Saut. Pertama, diminta untuk menjaga seluruh sikap dan tindakan dalam kapasitasnya sebagai pimpianan KPK. Kedua, tidak bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap siapapun, seperti terhadap kelompok, lembaga apapun berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, fisik, dan status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas. Ketiga, Saut dituntut untuk bersikap hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok atau lembaga apapun yang dapat menggangu kemandirian dan independensi KPK.
Keempat, mengutamakan dan mematuhi peraturan komisi tentang pengambilan keputusan secara kolektif dan kolegial. Dan kelima, Saut diminta untuk bisa menarik garis tegas tentang apa yang patut, layak, dan pantas dilakukan dengan apa yang tidak patut, tidak layak, dan tidak pantas dilakukan. “Komite Etik memerintahkan kepada pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan ini,” ujar Buya (le)