suaramuhammadiyah.id-Pemerintah Israel baru saja mengesahkan undang-undang ‘Youth Bill’ yang mampu memenjarakan anak-anak di bawah umur 14 tahun atau dengan usia termuda 12 tahun jika terbukti melakukan kejahatan seperti pembunuhan atau tindakan terror lainnya. Khususnya, bagi mereka yang ada di wilayah Timur Jerussalem. Berdasarkan laporan dari Addamer sebuah jaringan pemberi dukungan bagi tahanan yang berbasis di West Bank, paling tidak ada 414 anak-anak Palestina yang mendekam di tahanan Israel pada July 2016.
Baca juga: Pertama Kali Bendera Palestina Berkibar di Majelis Umum PBB
Dilansir dari Aljazeera, pemerintah Israel telah mengeluarkan statement tersebut pada Rabu (3/8) waktu setempat. Sejumlah aktivis HAM Israel mengecam keputusan tersebut. Menurut pemerintah Israel langkah keras ini dibutuhkan menanggapi adanya serangan dalam beberapa waktu terakhir. Dalam sejumlah laporan media, anak-anak Palestina tersebut ditiduh melempar batu kepada petugas. Sebaliknya, sebagian dari anak-anak itu pun mendapatkan kekerasan fisik dari petugas Israel.
B’T selem, salah satu kelompok pembela HAM Israel mengkritisi undang-undang dan perlakukan Israel kepada anak muda Palestina secara umum.
“Memenjarakan mereka sama saja dengan menjauhkan mereka dari masa depan yang lebih baik. Lebih baik mereka mengirim anak-anak itu ke sekolah,” ungkap kelompok tersebut dalam Aljazeera.
Dikutip dari haaretz, bahwa jumlah narapidana anak-anak yang sebagian besar dipenjarakan karena menyerang petugas dan melakukan pelanggaran keamanan mengalami peningkatan dari 170 pada September tahun lalu, menjadi 438 pada Februari 2016 lalu. 54 persen dari tahanan anak-anak tersebut sekitar 238 berada di balik jeruji hingga proses legal berakhir. 7 di antara mereka telah ditahan tanpa melalui putusan, salah satu darinya belum genap berumur 16 tahun.
Ayelet Shaked, Menteri Keadilan Israel sekaligus anggota Partai ultranasionalis Jewish Home mengatakan dirinya sepenuhnya mendukung ‘Youth Bill’ sebelum akhirnya sampai ke Komite Kementerian tahun lalu.
“Kita harus bertanya kepada diri kita sendiri, bahaya seperti apa yang mampu disebabkan oleh anak berusia 16 tahun sehingga mengharuskan ia untuk dipejara tanpa melewati proses uji terlebih dahulu?” ucap Itamar Barak dari Kelompok B’T selem.
Dalam laporan juga disusun oleh anggota organisasi HAM yang sama, Nisreen Alyan dan Meytal Russo mereka menegaskan, “Praktik ini tentunya bertentangan dengan prinsip dalam Konvensi PBB tentang hak anak serta mencederai petunjuk serta dasar-dasar hukum Israel” (Th).