YOGYAKARTA, suaramuhammadiyah.id,- Peryataan Freddy Budiman tentang adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkobayang dibocorkan Haris Azhar Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) itu benar tetapi sulit dibuktikan. Kejadian ini, mengingatkan adanya kasus kontainer bernomor TGHU 0683898 Mei 2012 lalu.
Hal ini disampaikan Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) kepada suaramuhammadiyah.id, Senin (8/8). Berdasarkan cerita yang ia sampaikan, memang benar di BAIS TNI saat itu sudah berdiri Primer Koperasi Kalta, yang salah satu usahanya adalah mengurus surat menyurat untuk mengeluarkan kontainer berisi barang-barang import dari luar negeri.
Baca juga; Pemuda Muhammadiyah Desak Polisi Usut Pengakuan Gembong Narkoba Freddy Budiman
“Namun sebagai Ka BAIS TNI saat itu, saya memutuskan usaha tersebut dihentikan karena hasil tidak sebanding dengan upaya yang dilakukan. Selanjutnya dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa untuk memilih Ketua Primkop Kalta yang baru,” terang Soleman.
Akan tetapi, Soleman melanjutkan, pada bulan Mei 2012 secara tiba-tiba saya diperintahkan Panglima TNI agar memeriksa semua kontainer yang diurus Primkop Kalta. “Bagi saya ini perintah aneh, karena saya merasa sudah memerintahkan untuk menghentikan usaha pengurusan kontainer. Tapi perintah tetap perintah, harus dilaksanakan,” ucapnya yang saat itu jadi Ka BAIS TNI.
Baca juga: Berhimpun di PP Muhammadiyah, Publik Bela Haris Azhar
Setelah melakukan koordinasi, lanjutnya, pemeriksaan sebagaimana intruksi Palingma TNI dilakukan. Hasilnya cukup mengejutkan, tanggal 25 Mei pagi, dilaporan Serma Supriyadi di tahan BNN karena mengeluarkan kontainer dari Tanjung Priok yang berisi narkoba. Padahal hari sebelumnya, 24 Mei pagi menjelang siang, 2 kontainer di Tanjung Priok diperiksa pihak Bea Cukai dan di saksikan 2 orang Mayor anggota BAIS, tidak ada barang-barang yang dapat dicurigai sebagai narkoba. “Seketika saya marah dengan staf saya yang melaporkan di dalam kontener 24 Mei itu bebas narkoba,” kata Soleman.
Kemudian, sambung Soleman, staf saya menjelaskan bahwa yang ditahan itu adalah kontainer ke-3 yang tidak dilaporkan keberadaannya oleh Bea Cukai. Berdasarkan penuturan petugas intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, ada kekuatan besar yang menekan mereka agar tidak melakukan pemeriksaan atas kontainer bernomor TGHU 0683898. “Itulah sebabnya mengapa perintah saya, selaku Ka BAIS TNI, tidak dijalankan petugas Bea Cukai,” paparnya.
Baca juga: Busyro Muqoddas: Polri Bentuk Tim Independen Usut Laporan Haris Azhar Langkah Tepat
Siapa Kekuatan Besar itu? Menurut Soleman, pertanyaan ini baru terjawab setelah adanya pengakuan dari Mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen (Purn) Benny Mamoto yang mengungkapkan keterlibatan oknum Bea Cukai dan oknum BNN. “Barang masuk, kami minta ijin Bea Cukai untuk menggeledahnya,” kata Mamoto yang ditirukan mantan Ka BAIS TNI ini.
Artinya sejak saat itu, Soleman menyimpulkan, sebenarnya Bea Cukai dan BNN sudah mengetahui dengan pasti bahwa kontainer nomor TGHU 0683898 berisi narkoba. Sangat mungkin petugas BNN yang selesai menggeledah itu melarang untuk membuka kontainer itu. “Itulah mungkin yang dimaksud dengan Kekuatan Besar yang katakan oleh petugas intelijen Bea Cukai,” pungkas mantan Kepala BAIS TNI ini. (gsh)