• Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Maret 14, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Menteri Agama: Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah Berbeda

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
11 Agustus, 2016
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Menteri Agama: Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah Berbeda
Share

YOGYAKARTA, suaramuhammadiyah.id– Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa antara rumah ibadah dan tempat ibadah memiliki sisi berbeda dalam ranah sosial dan hukum. Oleh karena perbedaan itu, prosedur pendirian rumah ibadah dan tempat ibadah mengikuti tata cara dan kosekuensi yang berbeda pula.

Menurut Lukman, tempat ibadah biasanya tidak memiliki persyaratan apa pun dalam proses pembangunannya dan bersifat privasi serta tidak permanen. Digunakan untuk ibadah dalam lingkup tidak melibatkan public. “Tempat (tempat) itu bisa di mana saja,” ungkap Lukman Hakim dalam acara Seminar Nasional dengan tema Memelihara Toleransi dalam Masyarakat Majemuk, di Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta, Rabu (10/8), sebagai keynote speaker.

Baca Juga

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

(Baca Juga; 51 Universitas Muhammadiyah dan Aisyiyah Ikuti Festival Al-Qur’an di UMY )

“Kalau rumah ibadah itu bangunan khusus yang ada aspek sosiologis, yuridis, aturan bersama yang diikuti bersama,” kata Lukman di acara yang juga diselingi dengan peluncuran Seri Studi Intensif Tentang Islam (SITI) berjudul “Menuju Perjumpaan Otentik Islam-Kristen”, serta turut dihadiri oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hubungan Antar Agama dan Peradaban Prof Syafiq A Mughni, Muhammad AS Hikam, Mega Hidayati, dan Pdt. Andreas A Yewangoe.

Dikarenakan rumah ibadah lebih bersifat public, kata Lukman, maka proses pendirian rumah ibadah memiliki persyaratan tertentu. Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006.

Dalam PBM disebutkan bahwa rumah ibadah(t) adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.

(Baca Juga; Prof Habib Chirzin: Globalisasi Membawa Paradoks, Perlu Tajdid Baru )

Lukman menyatakan bahwa selain harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung,  pendirian rumah ibadah(t) harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi: minimal adanya 90 KTP atau orang yang menghendaki  rumah ibadah tersebut dibangun dan harus ada persetujuan atau dukungan dari minimal 60 orang di mana rumah ibadah itu dibangun, serta mendapat rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota.

Atas dasar PBM tersebut, Menteri Lukman mengimbau kepada para pemeluk agama untuk saling menghormati dan menjaga kerukunan. Karena konflik sering muncul karena kedua belah pihak sama-sama ngotot dan bersikeras dengan prinsipnya masing-masing.

Lukman menyatakan bahwa saat ini Kementerian Agama sedang mengkaji dan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama (PUB). “Regulasi itu tetap diperlukan, meski lemah. Kita beradab di tengah keragaman,” ujar Lukman, yang pada hari itu turut membuka acara Festival Nasional MTQ dan Pameran Al-Quran di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Ribas).

Tags: Festival Nasional MTQibadahMenteri Agamamuhammadiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
Berita

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

11 Maret, 2026
Prof Abdul Mu’ti di Mata Para Kolega
Berita

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

11 Maret, 2026
Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara
Berita

Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara

11 Maret, 2026
Next Post
Tiga Musuh Besar, Pesan Ketua DPR  Untuk IPM

Tiga Musuh Besar, Pesan Ketua DPR Untuk IPM

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In