• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Fatwa Tarjih Tentang Pemanfaatan Kulit Hewan Kurban

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
12 Agustus, 2016
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 2 mins read
A A
1
Fatwa Tarjih Tentang Pemanfaatan Kulit Hewan Kurban

kadang, pemanfaatan kulit hewan kurban sering menjadi pedebatan di antara jamaah

Share

Pertanyaan Dari:

Anhar, Sukorejo 3, Tanggamus Lampung

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

(disidangkan pada Jum’at 2 Muharram 1429 H / 11 Januari 2008 M)

Pertanyaan:

Saya Panitia Qurban Masjid Taqwa Sukorejo 3 Tanggamus Lampung, pada hari raya Idul Adlha yang lalu kami menukarkan kulit-kulit sapi kurban dengan seekor kambing. Kemudian kambing tersebut kami sembelih dan kami bagikan kepada para mustahiq. Sah atau tidakkah menurut Syara’?

Jawaban:

terimakasih atas pertanyaannya. Di antara hadits yang berkaitan dengan kulit hewan kurban, yaitu:

قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنِي زُبَيْدٌ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ أَتَى أَهْلَهُ فَوَجَدَ قَصْعَةً مِنْ قَدِيدِ اْلأَضْحَى فَأَبَى أَنْ يَأْكُلَهُ فَأَتَى قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوا اْلأَضَاحِيَّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَاْلأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا [رواه أحمد]

Artinya: “Sulaiman Ibn Musa berkata: Zubaid telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa‘id al-Khudri telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging kurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut. Kemudian Abu Sa‘id al-Khudri mendatangi Qatadah Ibn Nu‘man dan menceritakannya bahwa Nabi saw bersabda: Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekaramg saya membolehkan kamu akan hal itu. Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya.” [HR. Ahmad]

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَ أَنْ أُقْسِمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ وَلاَ أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا. [متفق عليه]

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Ali Ibn Abi Thalib ra, ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kepada saya untuk mengurus unta kurban dari beliau, agar saya membagikan dagingnya, kulitnya dan perlengkapan unta itu kepada orang-orang miskin; serta tidak memberikan sedikitpun untuk upah penyembelihannya.” [Muttafaq ‘alaih]

baca juga: Fatwa Tarjih Tentang Berkurban Dengan Uang Utang

Terhadap larangan menjual kulit hewan kurban sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, para ulama di antaranya al-Auza‘i, Ahmad Abu Tsaur dan juga madzhab Syafi’i mengatakan bahwa dibolehklan menjual kulit hewan kurban sepanjang hasil penjualan itu ditasharufkan untuk kepentingan kurban (Muhammad asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 202). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham, melainkan dengan barang, karena dengan barang itu akan dapat untuk dimanfaatkan (asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, halaman 94).

Pemanfaatan kulit hewan kurban tersebut, jika dikaitkan dengan perintah untuk membagikan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim yang telah disebutkan di atas, maka tentunya pemanfatannya adalah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.

Dengan keterangan di atas kiranya dapat disarikan bahwa boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, yang selanjutnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima bagian daging kurban. Yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban yang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi.

Wallahu a’alam bish-shawab.

—————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, e-mail: [email protected]

 

Tags: Fatwakulit hewan kurbanmuhammadiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Full Day School Banyak Tuai Prestasi, Muhammadiyah Labura Mendukung

Full Day School Banyak Tuai Prestasi, Muhammadiyah Labura Mendukung

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In