Rumah Sakit Swasta Pertama, Produk RS Muhammadiyah Lamongan Dapat Sertifikat Halal MUI

Rumah Sakit Swasta Pertama, Produk RS Muhammadiyah Lamongan Dapat Sertifikat Halal MUI

LAMONGAN.suaramuhammadiyah.id-Sebagai gerakan pelopor lahirnya rumah sakit yang dikelola oleh pribumi di Indonesia melalui RS PKU Muhammadiyah, organisasi modernis ini dituntut untuk selalu inovatif dan berkemajuan. Dalam berbagai bidang, Persyarikatan Muhammadiyah perlu terus melanjutkan tajdid dinamisasi sebagai gerakan pelopor, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan social.

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman instalasi gizi Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML). Sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman instalasi gizi RSML tersebut di launching bersamaan dengan seminar ‘Pentingnya Terapi Nutrisi dalam Kesembuhan Pasien’ pada Sabtu (13/8).

Atas prestasi ini, RSML menjadi satu – satunya Rumah Sakit Islam di Jawa Timur yang memegang sertifikat halal untuk produk boga, makanan dan minuman instalasi gizi di Jawa Timur. MUI berharap hasil ini menjadi contoh dan memacu Rumah Sakit lain untuk melakukan hal yang sama.

“Untuk rumah sakit swasta ini yang pertama. Ini sama juga dengan menuntun yang lain. Dengan sertifikasi semakin memperjelas halal, yang dipakai sudah sesuai, sehingga bisa melegakan pasien,” ungkap Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jatim Profesor Sugijanto.

Sebelumnya, tim auditor LPPOM yang diterjunkan menyatakan produk makanan dan minuman instalasi gizi RSML telah memenuhi 11 kriteria halal yang ditentukan MUI. Oleh sebab itu, RSML berhak untuk memperoleh sertifikat tersebut.

“Karena rumah sakit menyediakan makanan, dan makanan itu harus bergizi, dan sesuai dengan pasien siapa yang sakit. Yang masuk ke sini, 90 persen muslim, ini menunjukkan disini punya kepedulian kepada umat,” kata Sugijanto.

Menurut Sugijanto, untuk melihat halal dan tidaknya produk makanan dan minuman, tidak bisa hanya dengan mata telanjang, tetapi harus dengan penelitian laboratorium. “Harus dilihat bahannya apa, dari mana, prosesnya seperti apa, sampai memenuhi persyaratan umat Islam. Untuk itu harus namanya sertifikasi,” bebernya.

Sugijanto menjelaskan, sertifikasi halal sebuah produk merupakan amanat undang-undang, sehingga setiap perusahaan, harus mendaftarkan produknya untuk diperiksa apakah sudah memenuhi kriteria halal. Tetapi bukan hanya mengantongi sertifikat halal, perusahaan juga harus membuat sistem jaminan halal.

“Untuk sesuai sistem jaminan halal, diterapkan pada perusahaan dan pelaku usaha, harus bersertifikasi, kita mengacu HAS 3000, Halal Asosiasion System. Sesuai Undang-undang nomor 33 tahun 2014 produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika wajib halal,” tutur Sugijanto yang juga guru besar Farmasi Unair Surabaya. (Ribas)

 

Exit mobile version