Muhammadiyah Tolak RUU Pertembakauan

Muhammadiyah Tolak RUU Pertembakauan

JAKARTA.suaramuhammadiyah.id– Persyarikatan Muhammadiyah menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang sedang dibahas di DPR RI. Pembahasan RUU ini disinyalir lebih mengedepankan kepentingan industri rokok dengan mengorbankan kesehatan masyarakat luas. Sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi munkar, Muhammadiyah senantiasa menyampaikan pandangan dan masukan untuk mewujudkan Indonesia yang Berkemajuan. Termasuk di dalamnya konsisten menentang penyebaran zat adiktif seperti rokok.

Wakil Ketua Lembaga Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sudibyo Markus mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan tidak memiliki arti penting. Ini karena tembakau bukan komoditas pertanian unggulan nasional. Penolakan Muhammadiyah memiliki alasan yang kuat.

“Indonesia hanya mengenal lima komoditas unggulan yaitu kelapa sawit, rempah-rempah, kakao, karet dan kopi. Tembakau jelas tidak termasuk komoditas pertanian unggulan,” kata Sudibyo dalam jumpa pers di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (15/8).

Menurutnya, justru kelapa sawit memiliki andil 47 persen di pasar global dan kakao memiliki peran 16 persen di pasar global. Hal itu jauh lebih besar dibandingkan tembakau yang hanya berkontribusi 1,9 persen di pasar global.

Sudibyo mengatakan di samping sifatnya yang mengandung nikotin yang sangat merusak mental bangsa sebagaimana alkohol dan narkoba, tembakau hanya memberikan kontribusi yang kecil bagi pasar global.

“Bahkan industri tembakau Indonesia justru masih terus mengimpor tembakau untuk mencapai target ambisiusnya mencapai produksi 520 miliar batang rokok pada 2020 dari semula 260 miliar batang pada 2014,” tuturnya.

Menurut Sudibyo, seluruh majelis dan lembaga di lingkungan Muhammadiyah telah mendukung pola pengendalian tembakau yang ditetapkan Muhammadiyah. Seluruh fasilitas Muhammadiyah juga telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Sikap Muhammadiyah juga dikuatkan dengan rekomendasi Muktamar ke-47 di Makassar 2015 lalu. “Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar juga telah merekomendasikan agar Muhammadiyah bersikap proaktif dalam mencegah penyebaran dan konsumsi zat adiktif yang mencakup alkohol, tembakau dan narkoba,” ujar Sudibyo. (Ribas)

Exit mobile version