• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Desember 8, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Perusak Patung Gereja Gondangwinangun Klaten Ternyata Orang Dalam

admin by admin
17 Agustus, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Perusak Patung Gereja Gondangwinangun Klaten Ternyata Orang Dalam
Share

KLATEN suaramuhammadiyah.id,– Polres Klaten berhasil melacak pelaku perusakan patung Bunda Maria dan patung Yesus di Gereja Katolik Santo Yusuf Pekerja di Gondangwinangun, Klaten Jawa Tengah. Pelaku adalah anak koster atau penjaga gereja tersebut. Dia jengkel karena dimarahi ibunya, lalu melampiaskan kemarahannya pada kedua patung tersebut.

Tersangka pelaku, menurut Polres Klaten, adalah Ignatius Rendi Relianto, 21 tahun, anak dari Marsono yang bekerja sebagai koster atau penjaga di gereja tersebut. Menurut Info yang diterima suaramuhammadiyah.id, anak tersebut tergolong anak berkebutuhan  khusus.
“Kami masih mendalami kasus ini. Untuk sementara sesuai pengakuan, Rendi adalah pelaku tunggal. Hingga sat ini kami sudah memeriksa 20 saksi untuk mengkonfirmasi keterangan tersangka. Aksi Rendi dalam perusakan juga diperkuat dengan rekaman CCTV yang merekam saat dia merobohkan kedua patung,” kata Kapolres Klaten, AKBP Faizal, Rabu (17/8/2016).

Baca Juga

Santri Dimsa Belajar dari Mantan Pegiat Gereja

Hukum Menjual Gambar atau Patung Makhluk Bernyawa

gondang win
Kepada polisi, lanjut Faizal, Rendi mengaku merusak patung Yesus dan Bunda Maria karena jengkel dimarahi ibunya. Sebelum kejadian, Rendi disuruh ibunya untuk membersihkan rumah, padahal saat itu Rendi sedang merasa kurang enak badan.
Karena Rendi tidak segera melakukan, ibunya menjadi marah. Jengkel karena dimarahi ibunya, Rendi lalu melampiaskan kemarahan pada dua patung di dalam gereja. Dia mendorong kedua patung hingga jatuh. Bahkan terhadap patung Bunda Maria, dia kemudian melemparkannya ke sungai.

gondang w
“Tersangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun sehingga tersangka tidak ditahan, hanya wajib lapor sampai kasusnya disidangkan,” lanjut Faizal.

-Gondang_2

Kejadian perusakan patung sendiri terjadi pada 9 Agustus lalu. Dua buah patung itu adalah patung Bunda Maria dan patung Yesus. Bahkan patung Bunda Maria ditemukan telah berada di sungai, tak jauh dari gereja. Gereja sempat mengira pihak luar yang merusak patung tersebut, tetapi ternyata anak dalam sendiri yang merusak. Gereja tahu pelakunya orang dalam, setidaknya  12 Agustus (le).

Tags: gerejapatungpelaku
admin

admin

Related Posts

Santri Dimsa Belajar dari Mantan Pegiat Gereja
Berita

Santri Dimsa Belajar dari Mantan Pegiat Gereja

13 Februari, 2023
Menjual Gambar
Tanya Jawab Agama

Hukum Menjual Gambar atau Patung Makhluk Bernyawa

21 Januari, 2021
Lazismu Berikan Panel Surya untuk Masjid dan Gereja
Berita

Lazismu Berikan Panel Surya untuk Masjid dan Gereja

16 Mei, 2018
Next Post
Akhirnya Indonesia Raih Medali Emas di Olimpiade Rio

Akhirnya Indonesia Raih Medali Emas di Olimpiade Rio

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In