• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Fatwa Tarjih: Mengalihkan Hewan Kurban Untuk Pembangunan Masjid

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
18 Agustus, 2016
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 2 mins read
A A
2
Fatwa Tarjih: Mengalihkan Hewan Kurban Untuk Pembangunan Masjid
Share

Pertanyaan:

Pada tahun 1990, ibu mertua saya punya niat untuk berkurban seekor sapi. Berhubung sesuatu hal yang sangat mendesak; yaitu Panitia Pembangunan Masjid Nurul Hidayah di desa saya sangat membutuhkan biaya untuk penyelesaiannya.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Untuk itu saya juga termasuk panitia, memberanikan diri minta dengan hormat pada ibu, agar sapi yang mau disembelih untuk kurban, sebaiknya diserahkan saja kepada Panitia Pembangunan Masjid untuk menyelesaikan pembangunan masjid tersebut.

Saya berkeyakinan bahwa antara disembelih sebagai kurban dan dijual (dikurbankan) untuk kepentingan  umat Islam pahalanya sama saja.

Tanpa ada komentar apa-apa, ibu sangat ikhlas. Sapi tak jadi disembelih, tapi diserahkan sepenuhnya pada panitia dan Alhamdulillah pembangunan masjid tersebut di atas selesai.

Yang menjadi masalah dalam hati saya, salah atau benarkah tindakan saya? Kalau salah, bagaimanakah caranya untuk meluruskan kesalahan-kesalahan saya? Perlukah saya mengganti sapi yang diniatkan untuk kurban tersebut? (Ibu mertua saya sudah meninggal).

Terima kasih atas penjelasan dan keterangannya.

Jawaban:

 berpahala dan tidaknya sesuatu amal tergantung kepada niatnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw: Artinya: “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya .…” [Muttafaq ‘Alaih]

Mengenai kasus yang saudara tanyakan dapat kami nyatakan bahwa masalahnya sesudah ada niat dan ingin melaksanakan niat kurban seekor sapi oleh mertua saudara kemudian atas usul saudara harga sapi kurban itu dialihkan kepada yang lebih bermanfaat kepada agama dan masyarakat, yaitu pembangunan masjid Nurul Hidayah.

Tentang bagaimana hukumnya, kami berpendapat bahwa:

  1. Mendirikan masjid termasuk amal jariyah yang pahalanya terus berlanjut dan kenyataannya memang sangat dibutuhkan adanya masjid di tempat saudara. Menyembelih hewan kurban juga baik, tetapi manfaatnya bagi masyarakat miskin hanya beberapa hari sampai habisnya daging kurban dimakan, walaupun pahalanya juga besar di sisi Allah karena didasarkan atas niat taqwa kepada Allah.
  2. Atas dasar itu maka tindakan saudara dapat dibenarkan dan kerelaan ibu mertua saudara untuk melaksanakan yang lebih bermanfaat tidak menghilangkan pahala amal jariyahnya itu.
  3. Soal apakah saudara harus mengganti kurban yang sudah diniatkan dengan saudara menyembelih hewan kurban lain atas nama mertua saudara, kami kira baik-baik saja, tetapi tidak wajib, sebab mertua saudara sudah mengalihkan niatnya dari menyembelih kurban kepada pembangunan masjid dan insya Allah ia mendapat pahala dari amal jariyah pembangunan masjid tersebut.

Wallahu a’alam bish-shawab.

—————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, e-mail: [email protected]

Tags: kurbanmuhammadiyahPembangunan masjid
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Pembunuh Imam Masjid di Queens New York Ditangkap

Pembunuh Imam Masjid di Queens New York Ditangkap

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In