TURKI. suaramuhammadiyah.id- Aparat Turki menangkap dua mahasiswi Indonesia di kediaman mereka di Bursa, Turki. Penangkapan ini dikabarkan telah dilakukan sejak Kamis, (11/8) lalu. Penangkapan yang diduga karena adanya indikasi keterlibatan keduanya dalam kelompok Gulen tersebut, menyusul penahanan Handika Lintang Saputra pada 3 Juni lalu, yang hingga kini proses hukumnya belum juga rampung.
Semenjak ditetapkannya Fethullah Gulen sebagai dalang kudeta gagal Turki pada Juli lalu, pemerintah Racep Tayyib Erdogan telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang dicurigai terkait dengan kelompok ‘terror’ Gulen.
Baca juga: Pasca Kudeta Militer Gagal, 6.000 Orang Ditahan
Menurut keterangan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, pihaknya telah melakukan upaya untuk menemui kedua mahasiswi yang diketahui berasal dari Demak dan Aceh tersebut. Pihak kementerian dan KBRI telah mengupayakan akses kekonsuleran dan agar mendapat jaminan keselamatan. Ia pun menyebutkan bahwa kedua Mahasiswi tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Sampai saat ini masih dalam tahap investigasi. KBRI sudah menyiapkan pengacara untuk memberi bantuan hukum,” tutur Arrmanatha
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal menerangkan bahwa pihak KBRI Ankara telah meminta akses kekonsuleran dengan mendatangi kepolisian Bursa pada Jum’at (12/8) lalu. Pada Senin, (15/8) KBRI pun telah meminta klarifikasi atas alasan penangkapan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri Turki dan mendatangi Pengadilan Bursa untuk menemui Jaksa Penuntut pada Selasa, (16/8).
Baca juga: Pasca Kudeta Kepolisian Turki Tahan Orang Dekat Gulen
“Jika nantinya kasus ini masuk ke pengadilan, KBRI sudah memastikan bahwa kedua mahasiswa didampingi pengacara. KBRI juga telah menghubungi keluarga kedua mahasiswa untuk menyampaikan kejadian,” ucap Iqbal.
Berdasarkan keterangan Arrmanatha, kedua mahasiswi tersebut memang benar mendapatkan beasiswa dari PSIAD. Namun, hingga saat ini belum dikatahui secara resmi tuduhan yang ditujukan kepada keduanya. Handika yang dituduh terlibat dalam organisasi terror bersenjata afiliasi Gulen hingga saat ini masih menjadi tahanan politik Turki dan masih menunggu jadwal sidang pengadilan. KBRI Ankara dan kuasa hukum Handika pun terus memantau serta mengawal kasus ini agar proses sidang dapat dilakukan lebih cepat (Th).