JAKARTA.suaramuhammadiyah.id– Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan bahwa jenis kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkoba, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak harusnya tidak memperoleh remisi. Hal itu dikatakan Haedar menanggapi rencana pemerintah untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi, khususnya bagi narapidana kasus korupsi.
Haedar Nashir mengatakan bahwa langkah tersebut tidak mengakar pada titik persolan. Langkah itu malah menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam penegakan hukum. Hal itu dikatakan Haedar usai membuka Rakernas I Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang digelar di Hotel Grand Cempaka, Jl Letjen R. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (18/8).
Baca: Buka Rakernas Majelis Pelayanan Sosial, Haedar Nashir: Keadilan Sosial Jadi Prioritas
“Kejahatan-kejahatan yang lebih besar seperti korupsi, narkoba dan kejahatan kekerasan yang sadis memang seharusnya tidak memperoleh remisi. Sebagai bagian komitmen pemerintah untuk berpihak pada penegakan hukum yang lebih tegak,” ungkap Haedar.
Menurutnya, jika tindak pidana korupsi merupakan problem utama bangsa, seharusnya para koruptor tidak mendapatkan kemudahan remisi. Justru, Haedar meminta, koruptor diberikan sanksi yang lebih maksimal. Sehingga benar-benar menimbulkan efek jera.
“Seharusnya kita mencoba, kalau memang korupsi itu jadi problem sangat krusial yang merusak sendi-sendi berkehidupan berbangsa dan bernegara, yang juga membuat orang miskin makin tidak menikmati hasil pembangunan. Maka seharusnya, status quo saja. Bahwa para koruptor itu harus memperoleh sanksi yang lebih maksimal,” ujar Haedar.
Baca: Muhammadiyah dan Aisyiyah Harus Fokus Tangani Problem Sosial
Haedar tidak menapik bahwa pemberian remisi merupakan hak pemerintah, demikian halnya dengan para penerima remisi juga memiliki hak yang sama. “Nah, tentu yang remisi itu harus dipilih-pilih betul. Mereka yang jadi justice collabolator itu (yang pantas terima). Memang semua orang punya hak untuk menerima remisi,” kata Haedar.
Terkait alasan pemberian remisi karena lapas sudah hampir penuh, Haedar berpendapat seharusnya dilakukan pencegahan sedari awal. “Kalau (ingin) lapas tidak penuh, malah sebaiknya ada pencegahan. Agar (orang) tidak jadi penjahat,” tutur Haedar di hadapan ratusan anggota Majelis Pelayanan Sosial (MPS) PP Muhammadiyah dari seluruh Indonesia (Ribas).