Yogyakarta -suaramuhammadiyah.id -Beberapa tahun belakangan ini, waktu subuh kembali marak diperbincangkan oleh para ahli fiqih di Indonesia. Terutama ketika ada yang menyatakan waktu subuh yang dianut mayoritas orang Indonesia (termasuk yang ditetapkan oleh Muhammadiyah) dinilai kurang siang.
Meski disuarakan oleh kelompok kecil, pendapat terakhir ini cukup kencang terdengar, terutama saat bulan ramadhan. Bahkan, di beberapa daerah, warga Muhammadiyah mulai ada yang terpengaruh dengan pendapat ini.
Di Indoneisa sendiri, setidaknya ada tiga “madzab” yang berkembang tentang waktu subuh pertama, mereka yang berpendapat waktu subuh dimulai saat posisi matahari 20o di bawah horizon timur. Kedua, awal waktu subuh dimulai ketika posisi matahari 18o di bawah ufuk. Dan ketiga, bahwa waktu Subuh dimulai ketika posisi matahari 15o di bawah ufuk.
baca juga: Dua Masalah Utama Akan Dibahas Halaqah Nasional Ahli Hisab Dan Fiqih Muhammadiyah
Sebagaimana yang termuat dalam buku Pedoman Hisab Muhammadiyah, Muhammadiyah menggunakan pendapat yang kedua. Yaitu waktui subuh dimulai dari saat matahari berada 18o di bawah ufuk atau yang biasa disebut saat fajar shadik dan berakhir sampai matahari terbit.
Masalah kapan waktu subuh dimulai dan diakhiri akan menjadi salah satu agenda “Halaqah Nasional Ahli Hisab dan Fiqih Muhammadiyah” yang akan digelar sabtu-ahad, 20-21 Agustus 2016 / 17-18 Dzulqaidah 1437 H besok.
Baca Juga: Syamsul Anwar: Tanpa Kalender Islam, Ibadah bisa Kacau.
Di acara yang akan digelar di di Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan tersebut, waktu subuh ini akan dikupas dari perspektif fiqih, hadits, dan astronomi. Dalam hal ini, penyelenggara setidaknya telah mempersiapkan empat makalah utama. Yaitu makalah dengan judul Telaah Kritis terhadap Hadis-Hadis tentang Waktu Subuh yang disusun Prof Dr Muhammad Zuhri, MA, makalah dari Ruslan Fariadi, S.Ag., M.S.I yang berjudul Waktu Subuh: Perspektif Fikih Empat Madzhab. Serta dua makalah yang membahas Waktu Subuh: Tinjauan Astronomi yang akan dipresentasikan oleh Dr Dhani Herdiwijaya dan Yudhiakto Pramudya, Ph.D.
Baca Juga: Catatan atas Seminar Kalender Islam Global (Pasca Muktamar Turki 2016) di UMSU
Selain membahas waktu subuh, halaqah yang mengangkat tema “Kajian Ulang atas Waktu Subuh dan Tindaklanjut Konsep Kalender Islam Global Tunggal” ini juga akan membahas penajaman permasalahan Penyatuan Kalender Internasional Global yang merupakan tindak lanjut dari Konferensi Internasional Penyatuan Kalender Hijriah di Istanbul, Turki pada tanggal 28-30 Mei 2016 yang lalu (mjr8)