YOGYAKARTA, suaramuhammadiyah.id–Dalam kajian Muhammadiyah, ada sekitar 150 UU yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 45. Ekonomi kerakyatan yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa ini.
Sesuai amanat dari Muktamar, Muhammadiyah berkwajiban untuk mengawal kiblat bangsa. Yang sangat monumental adalah dengan dibubarkannya BP Migas atas judivisial review Muhammadiyah.
Namun, menurut ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Prof Dr Syaiful Bahri, pemerintah kemudian membentuk skk migas yang masih bernafaskan liberasi ekonomi. Yang masih bertentangan dengan pasal 33 UUD 45.
Tidak hanya itu, saat memberikan pengantar dalam seminar yang bertema: Arah Pembangunan Ekonomi Nasional; Telaah kritis ideologi Kerakyatan, Hukum, dan HAM di Islamic Center kampus 4 UAD Yogyakarta, 27 Agustus 2016, Rektor UM Jakarta ini juga menyatakan kalau sampai saat inj, pemerintah, dalam hal ini
Kementerian ESDM masih terus mengakali keputusan MK dengan berbagai cara. Maka sudah berapa menteri ESDM yang diganti.
“Yang terakhir adalah diangkatnya Warga Negara Asing sebagai menteri ESDM adalah bentuk kepanikan”, tegas Syaiful Bahri.
Dalam seminar yang merupakan rangkaian dari rakernas Majelis Hukum dan HAM ini, Syaiful Bahri juga menyebutkan beberapa UU yang sudah dibatalkan tapi kemudian muncul lagi dengan nama yang beda namun isinya tidak beda.
UU ketenagalistrikan misalnya. Saat ini Muhammadiyah juga sudah mengajukan judivisial review pada UU lalu lintas devisa yang sangat liberal, namun sampai saat ini belum dipanggil juga.