Hasil Rekomendasi Muktamar XIII Nasyiatul Aisyiyah

Hasil Rekomendasi Muktamar XIII Nasyiatul Aisyiyah

YOGYAKARTA, suaramuhammadiyah.id–Perhelatan empat tahunan, Muktamar Nasyiatul Aisyiyah XIII yang berlangsung 26-28 Agustus 2016, di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) resmi ditutup, Ahad (28/8). Turut hadir dalam acara penutupan Sekretaris PP Muhamadiyah Agung Danarta, Ketua Majelis Pendidikan Kader (MPK) PP Muhammadiyah Ari Anshori, Ketua Umum PP Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini, Ketua PP Aisyiyah Latifah Iskandar, dan para tamu undangan lainnya.

Pelaksanaan muktamar yang diikuti oleh perwakilan Nasyiatul Aisyiyah dari seluruh Indonesia ini menghasilkan beberapa keputusan penting, berupa peninjauan ulang regulasi organisasi, program kerja Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah Periode 2016-2020, Pernyataan Sikap dan Rekomendasi, serta penetapan Ketua Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah Periode 2016-2020.

Hasil sidang dan musyawarah 9 orang formatur telah memilih Dyah Puspitarini MPd sebagai Ketua Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah Periode 2016-2020, melanjutkan kepemimpinan Ketua PP NA periode sebelumnya Norma Sari MHum.

Berikut hasil rekomendasi Muktamar Nasyiatul Aisyiyah XIII, yang dibacakan oleh Kharisatun Rosyidah dalam acara penutupan Muktamar NA:

  1. Kepada Pemerintah dan DPR

Mendesak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta pengawasan terhadap PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengingat berbagai kerentanan yang timbul seputar hukuman kebiri dan belum adanya mekanisme utuh merehabilitasi korban.

Mendorong kebijakan penerapan  Full Day School dengan tetap memperhatikan hak anak untuk bebas bereksplorasi, bermain, dan mengeluarkan pendapat, agar tidak terjadi pemaksaan dan eksploitasi, juga memperhatikan konteks  geografis dan sosiologis masyarakat.

Mendesak  segenap aparat pemerintah seperti Polisi, agar merespon secara cepat setiap pengaduan kasus-kasus kekerasan terhadap anak, atau anak yang melarikan diri dari rumah.

Mengevaluasi penerapan Kabupaten/Kota Layak Anak secara kontinyu, dan memberikan sangsi dan mencabut gelar tersebut jika terjadi kekerasan terhadap anak yang tidak  segera ditangani secara cepat.

  1. Kepada Pimpinan Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah

Mendesak  pengelola amal usaha Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah agar membangun fasilitas ruang publik yang ramah perempuan dan anak, missal Ruang Laktasi, Tempat Pengasuhan Anak (Day Care), Cuti dalam tanggungan bagi karyawan perempuan yang melahirkan. (ribas/nisa)

Exit mobile version