Gerhana matahari merupakan salah satu dari fenomena alam terkait peredaran benda-benda langit.
Gerhana matahari terjadi bilamana piringan matahari tertutup oleh bulan, jika dilihat dari bumi. Dengan kata lain, saat itu bulan berada persis di antara matahari dan bumi. Akibatnya, beberapa kawasan tertentu di muka bumi tidak terkena sinar matahari. Saat seperti itulah disebut gerhana matahari.
Piringan matahari yang tertutup oleh bulan kadang tertutup keseluruhannya, keadaan muka bumi menjadi gelap, jika langit cerah, bintang-bintang juga akan terlihat, suhu udara juga berubah dingin. Keadaan ini disebut gerhana matahari total (al-kusῡf al-kullī).
Tetapi ada kalanya piringan matahari yang tertutupi oleh bulan itu hanya sebagian. Ini dinamakan gerhana matahari sebagian (al-kusῡf al-juz’ī).
Kadang hanya bagian tengah saja piringan matahari yang ditutupi oleh piringan bulan sehingga bagian pinggirnya atau tepi piringannya tidak tertutup. Hal itu terjadi bilamana bumi berada dalam keadaan jauh dari bulan sehingga piringan bulan nampak lebih kecil dan tidak dapat menutupi seluruh piringan matahari jika dilihat dari muka bumi.
Keadaan ini dinamakan gerhana matahari cincin (al-kusῡf al-ḥalqī) karena bagian pinggir piringan matahari yang tidak tertutupi oleh piringan bulan berbentuk lingkaran seperti cincin.
Kamis 29 Dzulqa’dah 1437 H atau 1 September 2016 M, gerhana matahari cincin dan juga gerhana sebagian akan terlihat di beberapa wilayah di bumi ini.
Sesuai hasil hisab Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah yang dimuat di kalender 2016 terbitan Suara Muhammadiyah, gerhana matahari cincin dan gerhana matahari sebagaian akan terjadi di muka bumi ini.
Gerhana matahari cincin akan melewati wilayah Samudra Atlantik, Afrika Tengah, Madagaskar, dan Laut India. Sedangkan daerah di Benua Afrika dan Samudera India akan dilewati gerhana sebagian.
Oleh karena wilayah Indonesia tidak dilewati oleh gerhana matahari cincin ataupun gerhana matahari sebagian dalam waktu yang cukup (gerhana terlalu singkat karena matahari keburu tenggelam) maka umat Islam di Indonesia tidak disunnahkan (karena waktu yang terlalu singkat) melakukan shalat kusuf (mjr8).