Pemuda Muhammadiyah: UU Tax Amnesty Mengampuni Dosa-Dosa Koruptor

Pemuda Muhammadiyah: UU Tax Amnesty Mengampuni Dosa-Dosa Koruptor

JAKARTA, suaramuhammadiyah.id-Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa sejak awal proses penyusunan Undang-Undang Tax Amnesty telah mengandung permufakatan jahat. Bukan hanya itu, UU Tax Amnesty juga menimbulkan ketidakadilan, sama halnya dengan mengampuni dosa-dosa para koruptor dan memberatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKN).

Menurut Dahnil, UU Tax Amnesty pada awalnya diarahkan untuk mengampuni dosa-dosa koruptor dan diduga lahir sebagai barter terhadap batalnya revisi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kuatnya tekanan publik. Hal itu dikatakan Dahnil Anzar dalam konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Rabu (31/8).

“Kalau teman-teman memperhatikan kronologis Pembuatan UU ini, yang pada awalnya disebut RUU Pengampunan Nasional yang diajukan bersama revisi UU KPK, RUU ini direvisi menjadi tax amnesty. ‎Sehingga itu mempunyai kandungan mengampuni dosa dosa koruptor. Kami melihat dari awal ada itikad tidak baik dari pembuatan UU ini,” ujar Dahnil Anzar.

Baca : Muhammadiyah Desak Pemerintah Tunda Penerapan UU Tax Amnesty

Salah satu sasaran pemerintah melalui UU Tax Amnesty ini, kata Dahnil, adalah justru pelaku UMKM. Yaitu mereka yang memiliki usaha dengan omsetnya sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 jutaan per bulan.Sementara para pengemplang dana di luar negeri terbebas dari tuntutan pajak. Ini menjadi suatu hal yang menciderai rasa keadilan.

“Awalnya disebutkan jika sasaran utama adalah pengusaha besar dan pengempalang yang (dananya) di luar negeri. Saya lihat pak Joko Widodo tidak melihat rinci tax amnesty ini. Di lapangan justru terjadi sebaliknya, kelompok usaha kecil menengah yang paling terancam sekarang ini,” kata Dahnil.

Pertimbangan ketidaktepatan sasaran ini menjadi alasan utama bagi Muhammadiyah untuk melakukan judicial review atas UU Tax Amnesty. “Kami akan melibatkan berbagai pihak untuk kelanjutan judicial review ini. Karena kami mendengar banyak sekali keluhan dari daerah dan teman-teman UMKM yang resah terhadap tax amnesty,” pungkas Dahnil Anzar. (Ribas)

Exit mobile version