• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, Desember 11, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Persis Dukung Muhammadiyah Judicial Review UU Tax Amnesty

admin by admin
31 Agustus, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Persis Dukung Muhammadiyah Judicial Review UU Tax Amnesty
Share

BANDUNG, suaramuhammadiyah.id,- PP Persis mendukung upaya Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) PP Muhammadiyah yang akan mengajukan judicial review (JR) atau uji materiil UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Hal ini diberitakan dalam laman resmi Persis, Selasa (30 Agt 16).

Muhammadiyah sendiri, menurut Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, melihat saat ini pemerintahan Jokow-JK telah melakukan blunder terkait tax amnesty ini. PP PP Muhammadiyah sebagai bagian dari bangsa akan memberikan solusi atas blunder pemerintah ini. Salah satu dari solusi yang bisa ditempuh adalah dengan mengadakan judicial review pada seluruh UU yang tidak benar ini. Yang di dalam Muhammadiyah dikenal sebagai jihad konstitusi.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Baca: Muhammadiyah Siapkan Solusi Atas Blunder Tax Amnesty

Wakil Ketua Umum PP Persis, Dr. Jeje Zaenudin, mengajak masyarakat untuk mendukung langkah Muhammadiyah melakukan upaya Judical Review UU Tax Amnesty. “Saya sangat mendukung langkah PP Muhammadiyah melakukan JR dan mengajak seluruh masyarakat mendukung langkah Muhamadiyah tersebut,”  tegas Dr. Jeje

Baca: Prof Mahfud MD: Target Tax Amnesty Tak Tercapai Jangan Alihkan Pada Rakyat Kecil

Selain sasarannya tidak jelas, pengampunan pajak juga dinilai tidak sesuai dengan hukum Islam. “Kalau ditinjau dari teori hukum Islam yang menyatakan bahwa pada dasarnya harta manusia dilindungi oleh syariat dan haram diambil oleh siapapun termasuk oleh penguasa atas nama negara,” tegas Wakil Ketua Umum Persis ini (le).

Tags: muhammadiyahPersistax amnesty
admin

admin

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Dua Tokoh Muhammadiyah Dilantik Jadi Parampara Praja

Dua Tokoh Muhammadiyah Dilantik Jadi Parampara Praja

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In