BANDUNG, suaramuhammadiyah.id,- PP Persis mendukung upaya Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) PP Muhammadiyah yang akan mengajukan judicial review (JR) atau uji materiil UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Hal ini diberitakan dalam laman resmi Persis, Selasa (30 Agt 16).
Muhammadiyah sendiri, menurut Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, melihat saat ini pemerintahan Jokow-JK telah melakukan blunder terkait tax amnesty ini. PP PP Muhammadiyah sebagai bagian dari bangsa akan memberikan solusi atas blunder pemerintah ini. Salah satu dari solusi yang bisa ditempuh adalah dengan mengadakan judicial review pada seluruh UU yang tidak benar ini. Yang di dalam Muhammadiyah dikenal sebagai jihad konstitusi.
Baca: Muhammadiyah Siapkan Solusi Atas Blunder Tax Amnesty
Wakil Ketua Umum PP Persis, Dr. Jeje Zaenudin, mengajak masyarakat untuk mendukung langkah Muhammadiyah melakukan upaya Judical Review UU Tax Amnesty. “Saya sangat mendukung langkah PP Muhammadiyah melakukan JR dan mengajak seluruh masyarakat mendukung langkah Muhamadiyah tersebut,” tegas Dr. Jeje
Baca: Prof Mahfud MD: Target Tax Amnesty Tak Tercapai Jangan Alihkan Pada Rakyat Kecil
Selain sasarannya tidak jelas, pengampunan pajak juga dinilai tidak sesuai dengan hukum Islam. “Kalau ditinjau dari teori hukum Islam yang menyatakan bahwa pada dasarnya harta manusia dilindungi oleh syariat dan haram diambil oleh siapapun termasuk oleh penguasa atas nama negara,” tegas Wakil Ketua Umum Persis ini (le).