• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Mendikbud Muhadjir Menteri Pertama Resufle Kabinet Jilid II yang Serahkan LHKPN

admin by admin
2 September, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Fullday School Jadi Pilihan Mendikbud Muhadjir Effendy
Share

JAKARTA, suaramuhammadiyah.id,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif , (31/8/16) mengatakan Mendikbud Muhadjir Effendy merupakan Menteri pertama hasil resufle jilid II yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ia menghimbau Menteri lain segera menyerahkan LHKPN kepada KPK.

Baca: Akhirnya Prof Muhadjir Jadi Menteri

Baca Juga

MHH Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Praktik Lapangan, Administrasi Publik UM Bandung Kunjungi KPK dan DPR

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengapresiasi terhadap langkah Mendikbud tersebut. Laode mengaku pihaknya merasa gembira atas langkah tersebut.

Baca: Muhadjir Effendy; Negara Telah Meniru Muhammadiyah

“Ini ada pak Mendikbud. KPK merasa sangat bergembira. Kunjungan ada beberapa maksud salah satunya beliau menyerahkan LHKPN. Kami sangat mengapresiasi pak menteri yang baru sudah menyerahkan LHKPN. Saya sebut saja bapak menteri pertama yang menyerahkan LHKPN dari sekian menteri yang baru,” ujar Laode di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Tanggapi Putusan IPT, Muhadjir Effendy: Pembantaian PKI 1965 Sebagai Reaksi

Sementara Mendikbud sendiri mengaku dirinya tidak bermaksud untuk menjadi yang pertama dalam melaporkan LHKPN. Akan tetapi, dirinya ingin berkonsultasi kepada KPK.

Baca: Prof Muhadjir Effendy: Jihadis Memang Doktrin Islam

“Sebenarnya yang lebih penting saya harus berkonsultasi kepada KPK. Terutama mengenai saran dan masukan sebelum saya menjalankan semua tugas di kementerian pendidikan dan kebudayaan,” tandasnya.

Baca: Tanggapan dari Prof Dr Muhadjir Effendy Tentang Penolakan Full Day School

Kewajiban menyerahkan LHK{N ini tidak saja kepada menteri yang baru, tetapi juga kepada menteri yang digeser. Bahkan kewajiban juga berlaku bagi Menteri yang telah usai jabatannya, Karenanya, KPK mengharapkan mereka segera menyerahkan LHKPN kepada KPK (le).

Tags: KPKLHKPNMendikbud
admin

admin

Related Posts

MHH Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Berita

MHH Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

13 Juni, 2023
Praktik Lapangan, Administrasi Publik UM Bandung Kunjungi KPK dan DPR
Berita

Praktik Lapangan, Administrasi Publik UM Bandung Kunjungi KPK dan DPR

14 Maret, 2023
SD Muhammadiyah Ini Raih Apresiasi Pendidikan Antikorupsi dari KPK
Berita

SD Muhammadiyah Ini Raih Apresiasi Pendidikan Antikorupsi dari KPK

9 Desember, 2022
Next Post
Ketua MPR Tandatangai Program Rumah Sakit dan Komunitas Siaga Bencana

Ketua MPR Tandatangai Program Rumah Sakit dan Komunitas Siaga Bencana

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In