• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Lima Guru Besar Surati Jokowi Tentang Remisi Koruptor

admin by admin
5 September, 2016
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Apa Komentar Prof Mahfud MD dan Dahnil Anzar Mengenai Menteri yang Berkewarganegaraan Asing?
Share

 

 JAKARTA, suaramuhammadiyah.id, Lima guru besar akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Surat berisikan permintaan agar Presiden Jokowi tidak mengesahkan regulasi yang mempermudah syarat pemberian remisi untuk koruptor,

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Kelima guru besar yang yang menamakan diri Guru Besar AntiKorupsi tersebut adalah Guru Besar Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Guru Besar Universitas Jendral Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Guru Besar Universitas Indonesia Prof Rhenald Kasali, Ph.D., Guru Besar Universitas Indonesia Prof. DR. Sulistyowati Irianto, dan Guru Beasar Universitas Bosowa ’45 Makassar Prof. Dr. Marwan Mas, M.H.

Menurut Mahfud MD, alasan pengiriman surat lantaran ketidaksetujuan para guru besar terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Sudah disepakati, secara international bahwa korupsi itu kejahatan besar,” ungkap Mahfud  Minggu (4/9/2016) malam.
Mahfud ND menambahkan, dengan status kejahatan luar biasa, maka hukumannya harus beda. Artinya, jelas dia, kalau membedakan hukuman, dengan membedakan cara memberi remisi sudah sesuai keluar dengan kebiasaan yang sudah adil dan sesuai kitab extraordinary crime.
Surat ini, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, akan dikoordinir oleh Indonesia Corruption Watch. Surat rencananya langsung diserahkan hari ini, Senin, 5 Agustus 2016.
Berikut ini adalah isi lengkap dari surat tersebut:

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo
:

Indonesia, 5 September 2016
Di Jakarta
Hal: Permintaan Untuk Menolak Pengesahan Regulasi yang Mempermudah Pemberian Remisi Untuk Koruptor

Dengan Hormat,
Salam Merdeka, Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat. Semoga Bapak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta terus berkomitmen memberantas korupsi.

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (RPP Warga Binaan). Kementrian beralasan RPP dibuat dilakukan untuk mengurangi kisruh dan kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Melalui surat ini kami ingin menyampaikan bahwa RPP ini perlu dikrtisi dalam tiga aspek yaitu prosedur, subtansi dan alasan pemerintah dalam melakukan penyusunan rancangan regulasi tersebut. Pertama, secara prosedur, proses penyusunan RPP Warga Binaan ini tidak transparan dan tidak partisipatif serta tidak disertai dengan naskah akademik atau kajian yang menjelaskan alasan atau latar belakang perlunya RPP ini.

Kedua, secara subtansi, RPP usulan pemerintah tersebut jelas menguntungkan koruptor karena berupaya memberikan banyak celah dan peluang agar koruptor lebih banyak dan lebih cepat keluar penjara. Syarat utama sebagai justice collaborator dan adanya rekomendasi lembaga yang menangani perkara korupsi dari sang koruptor – seperti KPK – dihilangkan dalam usulan RPP. Setahun napi korupsi sangat mungkin mendapat 3 hingga 4 kali remisi yaitu umum, khusus, tambahan dan kemanusiaan.

Ketiga, alasan RPP untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni penjara tidak efektif ditujukan kepada napi korupsi. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatn per Juli 2016 menyebutkan jumlah narapidana yang menghuni rutan dan penjara berjumlah 197.670 orang dan sebanyak 3.801 (1,92 %) diantaranya adalah narapidana korupsi.

Sebaiknya Presiden Jokowi perlu secepatnya memanggil Yasona selaku Menteri Hukum dan HAM untuk dimintai klarifikasi dan memperhatikan penolakan dari KPK maupun pihak perguruan tinggi terkait dengan subtansi yang dinilai menguntungkan koruptor.

Hal ini penting karena RPP akan menjadi pertaruhan komitmen pemberantasan korupsi Pemerintah Jokowi-JK. Tanpa ada campur tangan Presiden, dikhawatirkan ada penumpang gelap dan nuansa politis dibalik gagasan mencabut pengetatan syarat pemenuhan hak bagi koruptor sebagaimana tertuang dalam RPP ini.

Pemerintah lebih baik fokus memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi. Hingga kini setidaknya ada beberapa regulasi yang mendesak untuk segera dibahas, seperti RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Pembatasan Transaksi Tunai, dan RUU tentang Revisi atas UU Tindak Pidana Korupsi.

Hormat Kami,
Guru Besar Antikorupsi
1.     Prof. Dr. Moh. Mahfud MD (Universitas Islam Indonesia)
2.     Prof. Dr. Hibnu Nugroho (Universitas Jenderal Soedirman) 
3.     Prof. Rhenald Kasali, Ph.D. (Universitas Indonesia)
4.     Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia)
5.     Prof. Dr. Marwan Mas, M.H. (Universitas Bosowa ’45 Makassar)
Tembusan
1.     Ketua MPR RI
2.     Ketua DPR RI
3.     Menteri Hukum dan HAM
4.     Ketua KPK RI

Demikian surat kelima gurubesar  untuk Presiden Jokowi (le).

Tags: Guru BesarJOKOWI.muhammadiyahremisi
admin

admin

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Taaruf Akademik Fakultas Pertanian Unismuh Makassar Diikuti Mahasiswa Asing

Taaruf Akademik Fakultas Pertanian Unismuh Makassar Diikuti Mahasiswa Asing

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In