• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Minggu, Desember 21, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Terkait Tax Amnesty, Haedar Nashir: Muhammadiyah Dorong Pemerintah Fokus Pada Niat Awal

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
5 September, 2016
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terkait Tax Amnesty, Haedar Nashir: Muhammadiyah Dorong Pemerintah Fokus Pada Niat Awal
Share

JAMBI, suaramuhammadiyah.id—Persyarikatan Muhammadiyah sebagai salah satu kekuatan civil society memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan dan mejadi control bagi pemerintah. Termasuk dalam hal regulasi Tax Amnesty yang digulirkan pada Juli 2016, Muhammadiyah mendorong pemerintah fokus pada niat awal untuk menjaring para wajib pajak besar dalam program amnesti pajak tersebut.

“Utamanya itu, jadi kami bukan menggugat tax amnesty, tetapi mendorong agar pemerintah fokus pada niat awal yakni menjaring wajib pajak dan penunggak pajak besar yang memarkirkan hartanya di luar negeri,” kata Haedar Nashir di Jambi usai acara silaturahim dengan warga Muhammadiyah dan pemerintah Jambi, Sabtu (3/9).

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Haedar Nashir mengatakan tujuan awal amnesti pajak adalah memberikan pengampunan ke para pengusaha besar yang memarkirkan dananya di luar negeri agar dapat dikembalikan ke dalam negeri. Sehingga uang yang ada di dalam negeri bisa digunakan untuk mengejar pembangunan.

Oleh karena niat awalnya untuk menyasar pengemplang pajak para pengusaha besar, maka jangan sampai justru membebani para pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKN). “Jangan sampai ini menjadi beban untuk rakyat biasa, termasuk juga untuk usaha kecil mikro dan menengah yang juga diwajibkan ikut program ini. Tapi saya yakin tidak seperti itu,” kata Haedar.

Hingga saat ini, kata Haedar, Muhammadiyah belum mengajukan uji materi (judicial review) UU Pengampunan Pajak atau Amnesti Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muhammadiyah masih menunggu proses di MK dan sidang pleno pimpinan pusat Muhammadiyah pada 7 September di Suarabaya.

“Muhamadiyah belum mengajukan uji materi tax amnesty ke MK, kita masih memberi masukan dan beberapa opsi, di antaranya pemerintah harus menyasar pengusaha besar,” katanya. Opsi lain yang didorong oleh Muhammadiyah adalah soal perbaikan di dalam pelaksanaan tax amnesty agar tidak membebani masyarakat kecil.

Haedar optimis pemerintah mempunyai niat baik dan mau mendengarkan setiap masukan dan saran dari berbagai kalangan. “Saya yakin Presiden akan mendengar berbagai masukan dan kritik terkait keberatan masyarakat kecil, karena nawacita-nya sekarang untuk rakyat, dari rakyat dan kembali lagi ke rakyat,” kata Haedar.

Demi kepentingan bangsa dan kemajuan bersama, Haedar mendorong semua kalangan untuk turut serta membantu pemerintah. “Semua pihak harus membantu pemerintah di dalam garis nawacita untuk hajat dan hidup rakyat sehingga menjadi terdepan demi kemajuan bangsa Indonesia,” papar Haedar. (Ribas)

Tags: Haedar Nashirmuhammadiyahtax amnesty
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Rakernas Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Hasilkan Empat Rekomendasi

Rakernas Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Hasilkan Empat Rekomendasi

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In