JAKARTA. Suaramuhammadiyah.id,- Kewarganegaraan Indonesia Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar, tak jadi dicabut. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (8/8/16), ketika akan dicabut ternyata ada fakta baru bahwa Archanda sudah bukan warga Amerika Serikat lagi.
Baca: Archandra: Saya Warga Negara Indonesia
Menurut Yasonna, dari hasil pemeriksaan, Arcandra sudah mengajukan pengunduran diri sebagai warga negara Amerika Serikat pada 12 Agustus dan disetujui Pemerintah AS pada 15 Agustus. Akibatnya, Kemenkumham tak jadi mencabut status Arcandra sebagai WNI.
Baca: AM Hendropriyono: #ArchandraAnakBangsa
“Pada saat kami mau cabut, kami temukan fakta lain kalau dia sudah dicabut kewarganegaraan Amerika-nya,” kata Yasonna.
Baca: Archandra Diberhentikan Sebagai Menteri ESDM
Padahal Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus juga. Saat ia 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.
Baca: Kritik Prof Yusril Ihza Mahendra Terhadap Kasus Archandra
Pencopotan Arcandra ini, karena sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari Negara Paman Sam pada 2012. Oleh karena Indonesia tidak mengenal status dwi-kewarganegaraan, maka status Arcandra sebagai WNI pun dianggap hilang.
Baca: Mahfud MD: Meski Pahit, Pemberhentian Archandra Harus Dilakukan
Tetapi ketika pelepasan kewarganegaraan Indonesia Archandra akan diproses ditemukan fakta baru bahwa Archanda bukan warga Negara Amerika lagi. Sehingga kwarganegaraan Indonesia tak jadi dilcabut oleh pemerintah (le).