• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Januari 12, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Kewarganegaraan Indonesia Archandra Tak Jadi Dicabut

admin by admin
8 September, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Apa Komentar Prof Mahfud MD dan Dahnil Anzar Mengenai Menteri yang Berkewarganegaraan Asing?
Share

JAKARTA. Suaramuhammadiyah.id,- Kewarganegaraan Indonesia Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),  Archandra Tahar, tak jadi dicabut. Menurut Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia   (Menkumham) Yasonna H Laoly (8/8/16), ketika akan dicabut ternyata ada fakta baru bahwa Archanda sudah bukan warga Amerika Serikat lagi.

Baca: Archandra: Saya Warga Negara Indonesia

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Menurut Yasonna, dari hasil pemeriksaan, Arcandra sudah mengajukan pengunduran diri sebagai warga negara Amerika Serikat pada 12 Agustus dan disetujui Pemerintah AS pada 15 Agustus. Akibatnya, Kemenkumham tak jadi mencabut status Arcandra sebagai WNI.

Baca: AM Hendropriyono: #ArchandraAnakBangsa

“Pada saat kami mau cabut, kami temukan fakta lain kalau dia sudah dicabut kewarganegaraan Amerika-nya,” kata Yasonna.

Baca: Archandra Diberhentikan Sebagai Menteri ESDM

Padahal Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus juga. Saat ia 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.

Baca: Kritik Prof Yusril Ihza Mahendra Terhadap Kasus Archandra

Pencopotan Arcandra ini, karena sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari Negara Paman Sam pada 2012. Oleh karena Indonesia tidak mengenal status dwi-kewarganegaraan, maka status Arcandra sebagai WNI pun dianggap hilang.

Baca: Mahfud MD: Meski Pahit, Pemberhentian Archandra Harus Dilakukan

Tetapi ketika pelepasan kewarganegaraan Indonesia Archandra akan diproses ditemukan fakta baru bahwa Archanda bukan warga Negara Amerika lagi. Sehingga kwarganegaraan Indonesia tak jadi dilcabut  oleh pemerintah (le).

Tags: ArchandraKewarganegaraan IndonesiamuhammadiyahYasonna
admin

admin

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Menag Sambangi Jamaah Haji Tertua Usia 101 Tahun

Menag Sambangi Jamaah Haji Tertua Usia 101 Tahun

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In