• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, Desember 18, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Prof Mahfud MD: Archanda Diangkat Jadi Menteri Tak Dilarang Asal Sudah WNI

admin by admin
9 September, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Mantan Ketua MK Mahfud MD: Pemda Boleh Menolak Pembatalan Perda
Share

YOGYAKARTA, suaramuhammadiyah.id,- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD mengatakan bahwa Archandra mau diangkat jadi menteri lagi secara hukum tidak ada larangan asal sudah Warga Negara Indonesia (WNI)

“Saya berkali-kali mengatakan, soal Arcandra mau diangkat jadi menteri lagi secara hukum tidak ada larangan asal sudah punya status WNI,” tulis Mahfud dalam twitannya (9/9/2016).

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Mengangkat menteri itu, menurut Mahfud, adalah hak prerogatif Presiden, asal yang bersangkutan sudah WNI. “Presiden dan Archandra tinggal menimbang politis dan etiknya,” tandas Mahfud.

Sebenarnya soal pewarganegaraan lagi saudara kita Archandra, menurut Mahfud, secara mendasar tak ada masalah. Ini ribut karena politik, jabatan menteri.

“Benar, saya memang bilang, “SK Menkum-HAM bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dalam waktu 90 hari sejak ditetapkan jika ada kesalahan”. Itu bunyi UU PTUN (le).

Tags: ArchandraMahfudmuhammadiyahPTUN
admin

admin

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Mataf dan IMM, sebagai Kaderisasi Mahasiswa PTM

Mataf dan IMM, sebagai Kaderisasi Mahasiswa PTM

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In