YOGYAKARTA, suaramuhammadiyah.id,- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD mengatakan bahwa Archandra mau diangkat jadi menteri lagi secara hukum tidak ada larangan asal sudah Warga Negara Indonesia (WNI)
“Saya berkali-kali mengatakan, soal Arcandra mau diangkat jadi menteri lagi secara hukum tidak ada larangan asal sudah punya status WNI,” tulis Mahfud dalam twitannya (9/9/2016).
Mengangkat menteri itu, menurut Mahfud, adalah hak prerogatif Presiden, asal yang bersangkutan sudah WNI. “Presiden dan Archandra tinggal menimbang politis dan etiknya,” tandas Mahfud.
Sebenarnya soal pewarganegaraan lagi saudara kita Archandra, menurut Mahfud, secara mendasar tak ada masalah. Ini ribut karena politik, jabatan menteri.
“Benar, saya memang bilang, “SK Menkum-HAM bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dalam waktu 90 hari sejak ditetapkan jika ada kesalahan”. Itu bunyi UU PTUN (le).