120 Orang WNI Berhaji Dengan Visa Umroh Ditahan Pemerintah Saudi

120 Orang WNI Berhaji Dengan Visa Umroh Ditahan Pemerintah Saudi

JAKARTA, suaramuhammadiyah.id,- Pemerintah Arab Saudi menahan 229 orang warga negara Indonesia (WNI) di Makkah, 120 orang  WNI karena mereka berhaji menggunakan visa Umroh. Sedangkan selebihnya menggunakan visa kerja.

129 orang  yang ditangkap di Arab Saudi karena melanggar aturan visa haji akan dideportasi ke tanah air. Aparat Arab Saudi menahan 229 orang di Mekkah pada Rabu(7/9/2016) lalu terkait hal tersebut. Di antara mereka, 120 orangtelah menjalani proses pengambilan sidik jari.

“Setelah itu, mereka bisa dideportasi,” kata Direktur PerlindunganWNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal kepadaBBC Indonesia, Minggu (11/9/2016).

Lalu menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dariPemerintah Arab Saudi, 120 WNI tersebut memakai visa umrahuntuk mengunjungi Arab Saudi.

Saat masa berkunjung habis, mereka tidak langsung kembali ke Indonesia, tapi menetap hingga beberapa bulan sampai tiba musim haji.

“Kita mendeteksi ada ribuan jamaah haji yang masuk melalui jalurumrah. Pada umumnya masuk enam bulan sebelum musim hajiuntuk mengikuti umrah lalu menetap di sana sambil bekerja lalumengikuti ibadah haji,” ujar Lalu.

Sementara 120 WNI memakai visa umrah untuk berhaji, 109 WNIlainnya memakai visa kerja yang habis masa berlakunya.

“Untuk bisa berhaji, mereka harus mendapatkan surat pelepasandari mantan majikannya. Tapi mereka tidak memiliki dokumentersebut,” ujar Lalu.

Ratusan WNI itu ditahan aparat Arab Saudi dari dua tempatpenampungan berbeda. Mereka terdiri dari 155 perempuan, 59laki-laki, dan 15 anak-anak.

Saat ditangkap, mereka tidak memiliki tasreh (izin beribadah haji)dan diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yangmengatur perjalanan ibadah haji di Saudi.

“Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukumArab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikanbantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akanmemastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak danmemastikan hak-hak hukum mereka dihormati,” ujar Dicky Yunus,petugas pelaksana Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukumanminimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudiselama 10 tahun. Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasiTarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Mekah. (bi/kps/elf).

Exit mobile version