Filipina Bantah Pernyataan Presiden Jokowi Tentang Eksekusi Mary Jane

Filipina Bantah Pernyataan Presiden Jokowi Tentang Eksekusi Mary Jane

MANILA, suaramuhammadiyah.id,- Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay membantah pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan Presiden Rodrigo Duterte sudah mempersilakan pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.  Presiden Filipina mengunjungi Indonesia minggu lalu dan bertemu Presiden Jokowi di Jakarta.

“Yasay mengklarifikasi bahwa Duterte tidak pernah memberikan lampu hijau terhadap eksekusi Veloso. Ia hanya mengatakan kepada Presiden Indonesia bahwa dia menghormati proses hukum dan menerima apa pun keputusan akhir terhadap kasus itu,” demikian kutipan pernyataan Kemlu Filipina seperti dilansir dalam situs resmi mereka, Senin (12/9).

Pernyataan resmi ini dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Filipina untuk menanggapi pemberitaan Jakarta Post dan media lain di Indonesia yang mengabarkan bahwa Duterte telah memberikan lampu hijau untuk eksekusi Mary Jane.

Sebelumnya, kantor berita Antara juga mengabarkan hal serupa. Dalam pemberitaan pada Senin, Antara mengutip Presiden Jokowi yang mengatakan, “Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi.”

Nasib Mary Jane tersebut dibicarakan ketika Duterte berkunjung ke Jakarta pada Jumat (9/9/16). Jokowi menyatakan, ia telah menjelaskan kasus yang menjerat salah satu warga Filipina itu ke Duterte.

“Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane (ke Duterte). Saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin,” kata Jokowi.

Mary Jane Veloso ditangkap kepolisian Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 setelah kedapatan mencoba menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Kemudian, perempuan asal Bulacan ini divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut. Dia berada dalam barisan tereksekusi mati April 2015 di Nusakambangan. Namun, hukuman mati terhadap dirinya ditunda setelah muncul perkembangan terbaru terkait kasus ini di Filipina (le).

Exit mobile version