JAKARTA, suaramuhammadiyah,id,- Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa keputusan Pemerintah melanjutkan pembangunan Reklamasi Pulau G adalah melawan keputusan hukum. Pernyataan sikap ini disampaikan dalam akun Pemuda Muhammadiyah, Rabu (14/9/2016)
Menurut Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, keputusan Pemerintah melanjutkan pembangunan Reklamasi Pulau G menunjukkan watak kekuasaan yang merawat nalar rente yang mencampakkan nilai kemanusiaan, keadaban dan hukum. Pembangunan Ekonomi sekedar dimaknai tentang memperoleh uang dan melindungi investor Besar, mencampakkan Mereka yang miskin dan tidak berdaya.
Keputusan melanjutkan Reklamasi. menurut Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, telah mengabaikan keputusan PTUN yang memerintahkan untuk penghentian Reklamasi. Untuk menghentikan Reklamasi tersebut, sebelumnya juga telah dibatalkan Mantan Menko Maritim Rizal Ramli.
Karenanya menurut Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, keputusan ini terang Pemerintah melawan keputusan hukum. “Bagaimana mungkin rakyat bisa berharap dengan Pemerintah yang dengan terang benderang melawan hukum Demi kepentingan pemilik modal,” tegasnya,.
Ketum Pemuda PP Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo harus menghentikan watak rente seperti ini, Watak rente mengabaikan kemanusian, keadaban dan hukum. “Bila tidak rakyat pasti akan sangat marah,” tegas Ketum PP Pemuda Muhammadiyah (le).