YOGYAKARTA. suaramuhammadiyah.id-Selain mengharapkan segera direalisasikannya peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh pemerintah daerah, Tanto Lailam, SH, LLM selaku Staff bidang Hukum Muhammadiyah Tobacco Control Center (MMTC) UMY menegaskan bahwa rancangan peraturan tersebut juga perlu dibuat secara lebih komprehensif.
“Saya kira Raperda ini perlu lebih komprehensif. Kegiatan-kegiatan merokok meliputi Produksi, iklan atau sponsorship dari rokok juga harus diatur,” tutur Dosen Fakultas Hukum UMY dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang “Uji Sahih Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Yogyakarta” di Ar. Fachrudin A Lt 5, Rabu (14/9).
Dalam forum yang diinisiasi oleh MMTC UMY tersebut, ia mengharapkan bahwa Raperda yang disepakati dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat. “Raperda ini bukan untuk melarang orang yang merokok. Masalah merokok dan tidak merokok itu hak setiap orang. Makanya jangan dikaitkan Rokok dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Raperda ini untuk mengakomodasi semuanya, baik perokok maupun bukan perokok,” seru Tanto.
Sebelumnya, Pemda Kota Yogyakarta telah menindaklanjuti pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa “Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah” dengan merancang Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kota Yogyakarta. Namun, belum diberlakukan, peraturan ini kembali dikaji karena adanya Perda yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta yang terlihat berbeda dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang menjadi rujukan.
Dianita Sugiyo selaku Wakil Ketua MTCC pun berharap, acara ini memberikan input untuk Raperda agar segera diajukan dan disahkan oleh DPRD. “FGD ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kota Yogyakarta. Selain itu, juga diharapkan memberikan hasil telaah analisis peserta FGD dalam bentuk rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta,” ungkapnya.
Padahal, jauh hari pemerintah telah tegas melakukan pengendalian terhadap dampak negatif rokok dengan disahkannya Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No.109 Tahun tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Di dalam pasal 115 Undang-Undang Kesehatan tersebut juga telah mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan se-DIY, Kepala Bagian Hukum se-DIY, dan juga perwakilan dari Fakultas Hukum dari beberapa Universitas di Yogyakarta (Bagas).