JAKARTA, suara muhammadiyah . id,- Soal judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Ahok saat ini ternyata ada yang berbeda dengan yang dilakukan Ahok jelang Pilkada 2012; . Dulu Ahok Ngotot Petahana Harus Cuti Kini Ngotot Nggak Perlu Cuti.
Hal ini diungkapkan pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra tentang gugatan Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok mengajukan gugatan terkait kewajiban calon petahana untuk cuti selama masa kampanye pilkada.
Ahok ngotot minta pada MK untuk menafsirkan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada agar petahana tak harus cuti. Padahal Ahok pernah ngotot meminta Fauzi Bowo untuk cuti pada Pilkada DKI Jakarta 2012. Ketika itu Fauzi Bowo merupakan gubernur petahana.
Tentang UU yang digugat Ahok. Menurut Yusril Ihza Mahendra, permohonan Ahok terkait cuti bagi petahana tidak masuk akal. Sebab, Pasal 70 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dianggap sudah jelas. Dalam pasal itu, kata Yusril, setiap petahana yang mencalonkan diri di daerah yang sama wajib cuti di luar tanggungan negara. Pasal tersebut dinilai bukan hasil sebuah penafsiran seperti yang disebutkan Ahok dalam permohonannya (le).