• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Januari 12, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Pernyataan Resmi PP Muhammadiyah Terkait UU Tax Amnesty

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
17 September, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Pernyataan Resmi PP Muhammadiyah Terkait UU Tax Amnesty
Share

YOGYAKARTA, suaramuhammadiyah.id–Setelah melalui kajian mendalam dan serangkaian rapat pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah hingga pertemuan terbatas dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan UU Tax Amnesty yang mulai digulirkan sejak Juli 2016.

Pernyataan resmi yang dituangkan dalam surat edaran nomor 488/EDR/I.0/I/2016 menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak mengajukan judicial review atas Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Pemberitaan yang beredar selama ini bukan bersumber dari pernyataan dan hasil keputusan resmi PP Muhammadiyah.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

“PP Muhammadiyah dalam mengambil keputusan berusaha melakukannya secara saksama dan hati-hati serta menghindarkan hal-hal yang menimbulkan keresahan dan pro-kontra yang tidak produktif,” demikian tulisan dalam surat edaran PP Muhammadiyah yang ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti, Jumat, 16 September 2016.

Melalui surat edaran itu, Muhammadiyah memberikan beberapa catatan penting dalam pengelolaan pajak, utamanya terkait dengan UU Tax Amnesty. Muhammadiyah telah berupaya mendapatkan pemahaman menyeluruh soal tax amnesty dengan menggali informasi dari sumber-sumber yang bisa dipercaya dan kredibel.

PP Muhammadiyah mengingatkan bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak, maka perlu mereformasi institusi perpajakan dan mengoptimalkan penarikan pajak dari para wajib pajak dengan cara yang lebih sistematis, intensif, elegan, serta santun. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak sekaligus meningkatkan tingkat rasio pajak.

Muhammadiyah menilai bahwa UU tersebut perlu disosialisasikan secara luas ke masyarakat. Pemerintah juga perlu meningkatkan kinerja, integritas, serta kredibilitas aparatur Direktorat Jenderal Pajak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan, yakni Direktorat Jenderal Pajak.  (Ribas)

14379807_10202165556657505_4841116303041172063_o

14361368_10202165556697506_6973249929384806443_o

Tags: muhammadiyahPernyataan ResmiUU Tax Amnesty
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Gerakan Kewirausahaan Nasional Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tegal Lahirkan Pengusaha Muda

Gerakan Kewirausahaan Nasional Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Tegal Lahirkan Pengusaha Muda

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In